Assalamu'alaikum rekan-rekan ! Informasi terbaru buat rekan-rekan yang belum tahu perbedaan SK pengangkatan CPNS palsu dan asli. Berikut perbedaannya.....
Komisi I DPRD Bandung Barat meminta klarifikasi Badan Kepegawaian Daerah Bandung Barat terkait dengan peredaran Surat Keputusan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil palsu di lingkungan Pemkab Bandung Barat, Jumat (12/2/2016).
Seusai pertemuan itu, anggota Komisi I DPRD Bandung Barat Eber Simbolon membeberkan perbedaan antara SK palsu dan SK asli. Perbedaan itu, menurut Eber, diperoleh dari penjelasan BKD, yang telah mendapat salinan SK bodong dari dua orang korban penipuan.
"Dari hasil pembicaraan kami dengan pihak BKD, mereka menunjukkan kepada kami mana SK yang asli dan mana SK yang bodong. Dari hasil pembicaraan tadi, ternyata sangat jelas perbedaannya. Di sini ada sembilan perbedaan SK palsu dengan yang asli, itu terurai semua dari penjelasan BKD," kata Eber di ruang kerjanya, Gedung DPRD Bandung Barat, Jalan Padalarang.
Dia memaparkan, perbedaan pertama ialah pada kop kepala surat. Kalau pada SK pengangkatan CPNS yang palsu dituliskan Bupati Bandung Barat, maka pada surat yang asli bertuliskan Sekretaris Daerah untuk pengangkatan CPNS golongan III A.
"Untuk golongan I dan II, kop surat BKD," katanya.
Perbedaan kedua terletak pada nama suratnya. Jika yang palsu SK Bupati, maka surat yang asli ialah surat petikan keputusan bupati.
Ketiga, indeks surat yang asli bertuliskan BKD, bukan BKPP.
"Keempat, yang palsu 'menimbang' diuraikan di SK, sementara yang asli 'menimbang' tidak diuraikan di SK. 'Mengingat' juga tidak diuraikan di SK yang asli, sedangkan yang palsu diuraikan," ucapnya.
Kemudian, dia melanjutkan, dalam SK yang palsu ditandatangani pada 2 Maret 2015, sedangkan SK yang asli pada 1 Desember 2014.
Pada SK yang asli juga tidak terdapat tembusan, seperti pada SK yang palsu.
Selain itu, penetapan pengangkatan PNS pada SK asli dilakukan pada 22 Juni 2015 dan bukan pada 2 Maret 2015 seperti pada SK palsu.
"Penandatanganan SK oleh bupati, sementara yang asli penandatangaan SK-nya oleh Sekda untuk golongan III. Penandatangan SK BKD untuk golongan II, dan penandatanganan Kabid Formasi Kepangkatan BKD untuk golongan I," paparnya.\
"Dari hasil pembicaraan kami dengan pihak BKD, mereka menunjukkan kepada kami mana SK yang asli dan mana SK yang bodong. Dari hasil pembicaraan tadi, ternyata sangat jelas perbedaannya. Di sini ada sembilan perbedaan SK palsu dengan yang asli, itu terurai semua dari penjelasan BKD," kata Eber di ruang kerjanya, Gedung DPRD Bandung Barat, Jalan Padalarang.
Dia memaparkan, perbedaan pertama ialah pada kop kepala surat. Kalau pada SK pengangkatan CPNS yang palsu dituliskan Bupati Bandung Barat, maka pada surat yang asli bertuliskan Sekretaris Daerah untuk pengangkatan CPNS golongan III A.
"Untuk golongan I dan II, kop surat BKD," katanya.
Perbedaan kedua terletak pada nama suratnya. Jika yang palsu SK Bupati, maka surat yang asli ialah surat petikan keputusan bupati.
Ketiga, indeks surat yang asli bertuliskan BKD, bukan BKPP.
"Keempat, yang palsu 'menimbang' diuraikan di SK, sementara yang asli 'menimbang' tidak diuraikan di SK. 'Mengingat' juga tidak diuraikan di SK yang asli, sedangkan yang palsu diuraikan," ucapnya.
Kemudian, dia melanjutkan, dalam SK yang palsu ditandatangani pada 2 Maret 2015, sedangkan SK yang asli pada 1 Desember 2014.
Pada SK yang asli juga tidak terdapat tembusan, seperti pada SK yang palsu.
Selain itu, penetapan pengangkatan PNS pada SK asli dilakukan pada 22 Juni 2015 dan bukan pada 2 Maret 2015 seperti pada SK palsu.
"Penandatanganan SK oleh bupati, sementara yang asli penandatangaan SK-nya oleh Sekda untuk golongan III. Penandatangan SK BKD untuk golongan II, dan penandatanganan Kabid Formasi Kepangkatan BKD untuk golongan I," paparnya.\
Sumber : www.pikiran-rakyat.com
Semoga bermanfaat !
LIKE & SHARE
loading...
0 Response to "PERHATIAN !!! INI DIA PERBEDAAN SK PENGANGKATAN CPNS PALSU DAN ASLI"
Posting Komentar