Assalamu'alaikum rekan-rekan ! Berikut ini kabar gembira khusus buat
rekan-rekan guru non PNS yang mendapat tunjangan. Adapun jumlah yang
didapat dan cara pengambilannya sebagai berikut...
Dia mengatakan, tunjangan profesi guru non PNS tingkat SD, SLB dan SMP
diperuntukkan bagi 2.144 guru, masing-masing mendapatkan Rp 1,5 juta per
bulan. Tunjangan guru khusus untuk SD dan SMP sebayak 1.095 guru
masing-masing juga Rp 1,5 per bulan.
Kemudian tunjangan fungsional SD dan SMP sebanyak 2.318 guru dengan besaran tunjangan sebesar Rp 300 ribu per bulan.
Kemudian tunjangan fungsional SD dan SMP sebanyak 2.318 guru dengan besaran tunjangan sebesar Rp 300 ribu per bulan.
“Sedangkan untuk tunjangan kualifikasi S1 SD dan SMP sebanyak 2.675 guru
masing-masing mendapatkan tunjangan Rp 300ribu per bulan,” kata Diona,
seperti diberitakan Radar Lampung (Jawa Pos Group).
Dijelaskan, tunjangan profesi khusus ini diberikan khusus kepada guru
yang ditugaskan di daerah dan menghadapi kesulitan akses dalam
melaksanakan tugas., “Satuan Pendidikan daerah khusus ini ditetapkan
oleh Pemda melalui SK Bupati/ Gubernur,” jelasnya.
Lalu tunjangan fungsional akan diberikan kepada guru non PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban mengajar 24 jam per pekan.
“Kalau dia kurang dari 24 jam bisa mengambil honor di tempat lain atau menjadi tenaga di perpustakaan dan laboratorium,” jelasnya.
Sedangkan untuk bantuan kualifikasi diberikan kepada guru yang masih menjalani pendidikan S1/D-IV. Sebelum dana tersebut ditransfer oleh pusat, Disdikbud akan melakukan pelatihan dan sosialisasi dengan tim teknis akhir bulan ini untuk membantu operator yang ada di Kabupaten/Kota.
Lalu tunjangan fungsional akan diberikan kepada guru non PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban mengajar 24 jam per pekan.
“Kalau dia kurang dari 24 jam bisa mengambil honor di tempat lain atau menjadi tenaga di perpustakaan dan laboratorium,” jelasnya.
Sedangkan untuk bantuan kualifikasi diberikan kepada guru yang masih menjalani pendidikan S1/D-IV. Sebelum dana tersebut ditransfer oleh pusat, Disdikbud akan melakukan pelatihan dan sosialisasi dengan tim teknis akhir bulan ini untuk membantu operator yang ada di Kabupaten/Kota.
“Jadi data tunjangan inikan dari kabupaten/kota melalui Dapodik kemudian
diserahkan ke pusat untuk diverifikasi. Setelah itu baru dikembalikan
lagi ke Kabupaten. Kalau datanya sudah fik tidak ada kesalahan baru
di-SK-kan di pusat, baru dana tersebut turun,” jelas dia.
Terkait pencairannya, TPG non-PNS biasa dikucurkan setiap tiga bulan sekali dan jumlah TPG diberikan sebesar satu kali gaji pokok per bulan.
Terkait pencairannya, TPG non-PNS biasa dikucurkan setiap tiga bulan sekali dan jumlah TPG diberikan sebesar satu kali gaji pokok per bulan.
Sumber : fajar.co.id
Sekian dan semoga bermanfaat. Sampai ketemu pada sekilas info berikutnya. Wassalam !
LIKE & SHARE
loading...
0 Response to "ALHAMDULILLAH, TUNJANGAN GURU NON PNS CAIR... INI DIA CARA PENGAMBILAN DAN JUMLAH YANG DIDAPAT "
Posting Komentar