ASYIIIIKKK !!! MULAI APRIL, GAJI SETARA UMK

Assalamu'alaikum rekan-rekan ! Kabar gembira, mulai bulan April akan berlaku gaji UMK. Seperti apakah informasinya, berikut selengkapnya untuk Anda.

Upah minimum kota (UMK) Kendari akan berubah. Sosialisasi mengenai hal ini juga sudah berjalan melalui surat edaran Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Kendari. So, pemerintah kota berharap perusahaan dan karyawan bisa menyikapinya.

 

Mulai 1 April, seluruh perusahaan yang beroperasi di Kendari wajib membayar gaji karyawan minimal Rp 2.007.000. Jika itu tak dipenuhi perusahan, maka pekerja diminta melaporkan pelanggaran. Untuk diketahui, UMK tahun 2015 lalu sebesar Rp 1,8 juta.

Ketegasan itu disampaikan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kendari, Hamsir Madjid. "Sudah diedarkan dan terhitung kerja bulan ini, April sudah upah baru yang diberlakukan," tandasnya seperti dikutip dari Kendari Pos, Senin (28/3).

Hamsir mengingatkan jika ada perusahaan yang belum melaksanakan hasil ketetapan dewan upah itu, maka segera dilaporkan ke pihaknya. Sebab Disnakertrans menyiapkan wadah pengaduan karyawan di kantornya. "Ada aturannya, jadi pasti ada sanksinya berdasarkan tingkat pelanggaran," tambahnya.

Sumber : jpnn.com

Demikian yang dapat kami sampaikan. Terima kasih atas kunjungan rekan-rekan semua.


LIKE & SHARE
loading...

0 Response to "ASYIIIIKKK !!! MULAI APRIL, GAJI SETARA UMK"

Posting Komentar