Assalamu'alalikum rekan-rekan ! Kabar terbaru buat rekan-rekan PNS terkait dengan PN diminta untuk beli seragam sendiri. Berikut selengkapnya !
Sebanyak 21.000 lebih PNS di lingkungan Pemprov Jatim sementara dipersilakan membeli seragam putih sendiri.
Mengingat pengadaan baju untuk pegawai pemerintah itu baru bisa direalisasikan setidaknya dalam PAK APBD 2016.
Saat ditemui, Sekdaprov Jatim Akhmad Sukardi menyatakan bahwa untuk seragam baru warna putih itu kebanyakan sudah dimiliki PNS.
Idealnya untuk pengadaan seragam putih harus dicukupi APBD melalui PAK nanti.
"Memang seragam PNS sekarang akan tambah baju putih. Idealnya nunggu PAK pengadaannya. Tapi kan sudah banyak yang punya kalau kemeja putih," kata Sukardi kepada Surya (TRIBUNnews.com Network), Rabu (6/4/2016).
Sesuai Peraturan Mendagri (Permendagri) nomor 6 tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas PNS disebutkan adanya penambahan kemeja putih yang wajib dikenakan PNS.
Selama ini, di Pemprov Jatim hanya ada dua seragam. Yakni seragam safari krem dan batik. Sesuai regulasinya akan ditambah baju putih dengan bawahan gelap.
Senin-Rabu mengenakan seragam krem. Kamis-Jumat mengenakan batik.
"Rabu nanti rencananya pakai putih," tambah Sukardi.
Rencananya, pemberlakukan seragam putih PNS itu akan mulai berlaku pada Oktober 2016 mendatang menunggu Perubahan-APBD. Namun karena seluruh PNS dinilai telah memiliki sendiri pakaian putih, maka mulai pekan depan seragam baru sudah akan mulai diberlakukan.
"Idealnya PAK dulu sehingga seragam bisa diadakan. Manti semua PNS kami belikan kemeja putih baru. Saat itulah semua wajib berseragam putih. Tapi kemeja putih kan mudah dan banyak yang sudah memiliki," ujarnya.
Kemeja putih selama ini identik dengan Presiden Jokowi. Kemudian oleh menteri, kemeja dan baju putih itu diadopsi di kabinet. Kini mulai akan diberlakukan untuk seluruh PNS.
Kabag Humas Pemprov Jatim Anom Surahno menuturkan bahwa seragam pegawai PNS semua akan ditanggung pemerintah.
Anggaran yang disiapkan untuk seragam putih itu sekitar Rp 5,6 miliar. Seragam ini hanya untuk atasan. Selain ada 21.000 ada juga 7.000 pegawai honorer. Mereka juga berhak atas seragam tersebut. Nanti dibagikan berupa kain.
Asisten IV bidang administrasi umum Mujib Affan menyebutkan bahwa total anggaran itu masih hitungan kasar.
Anggarannya akan diambilkan dari PAK.
"Begitu anggaran turun, seragam bisa dipakai," kata Mujib.
Pemberlakuan seragam baru itu akan diikuti Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Sekdaprov. Pegawai yang sebelumnya telah memiliki baju putih dan bawahan gelap diperbolehkan untuk mengenakannya dihari yang telah ditentukan.
Sumber : tribunnews.com
Semoga informasi diatas bermanfaat buat kita semua, khususnya buat rekan-rekan PNS.
LIKE & SHARE
loading...
0 Response to "ATURAN BARU ! PNS HARUS BELI SERAGAM SENDIRI"
Posting Komentar