Assalamu'alaikum rekan-rekan. Sekilas info terbaru terkait ribuan PNS fiktif sebaiknya diganti dengan honorer yang sudah mengabdi selama bertahun-tahun.
Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) fiktif di Jakarta yang mencapai 1.848 orang membuat tokoh muda Priok Ahmad Sahroni geleng-geleng kepala. Bagaimana tidak, dari angka fiktif itu teridentifikasi seribu PNS di antaranya sudah pensiun.
Selain itu, 371 lainnya sudah berhenti dengan hormat, 211 orang meninggal dunia, 55 orang berhenti dengan tidak hormat, 27 orang berhenti sementara, 4 calon PNS mengundurkan diri, dan 68 sisanya belum melakukan registrasi elektronik. Menurut Roni, posisi ribuan angka fiktif itu bisa dialokasikan untuk para tenaga honorer yang saat ini nasibnya belum jelas.
“Dari jumlah yang Saya lihat, ada 9.978 tenaga guru honorer dan 6.000 tenaga pendidikan non-guru, belum termasuk tenaga honorer di lembaga pemerintahan daerah. Tapi setidaknya, daripada kosong kan mending untuk para tenaga honorer,” ungkap anggota Komisi XI DPR RI ini, di ruang kerjanya di Kompleks Parlemen, Jumat (29/04).
Ia menyebutkan, tenaga honorer yang sedang harap-harap cemas layak menempati posisi itu. Pengabdian mereka yang sudah bertahun-tahun bahkan ada yang sudah puluhan tahun, menurutnya harus diapresiasi dengan diangkat menjadi PNS.
Bukan hanya itu, wakil rakyat dari Fraksi Partai NasDem ini juga mendesak pemerintah Provinsi DKI untuk memikirkan gagasan ini. Pasca keputusan pemerintah terkait moratorium pengangkatan PNS pada 2016 ini, menurutnya, tenaga honorer perlu perbaikan kesejahteraan. Ia mencontohkan, gaji seorang pegawai honorer sebesar Rp 3,1 juta. Itu pun setelah dilakukan penyesuaian gaji bagi para honorer pada tahun 2016.
”Sudah harus memikirkan masa depan mereka. Sampai kapan jadi tenaga honorer yang jelas-jelas pendapatannya sangat senjang? Gaji honorer di Jakarta ini naik setelah ada kebijakan dari gubernur sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No. 235 tahun 2015 tentang Honorarium Guru Non PNS dan Tenaga Kependidikan Non PNS pada Sekolah Negeri,” ungkap Roni.
Pekerja Honorer adalah pihak paling rentan, sebab Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tidak memasukkan tenaga honorer sebagai bagian pelaksana teknis lapangan di pemerintahan. Implikasinya sangat jelas, yakni tidak adanya perlindungan bagi honorer secara jelas dan konkret. Regulasi lain pun menurutnya berkata demikian.
Harapan para tenaga honorer untuk diangkat menjadi PNS pun sirna, setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Yuddy Chrisnandi mengumumkan batal mengangkat sekitar 490.000 tenaga honorer. Pembatalan itu diyakini ditempuh atas pertimbangan efisiensi belanja anggaran untuk pegawai.
“Dari jumlah yang Saya lihat, ada 9.978 tenaga guru honorer dan 6.000 tenaga pendidikan non-guru, belum termasuk tenaga honorer di lembaga pemerintahan daerah. Tapi setidaknya, daripada kosong kan mending untuk para tenaga honorer,” ungkap anggota Komisi XI DPR RI ini, di ruang kerjanya di Kompleks Parlemen, Jumat (29/04).
Ia menyebutkan, tenaga honorer yang sedang harap-harap cemas layak menempati posisi itu. Pengabdian mereka yang sudah bertahun-tahun bahkan ada yang sudah puluhan tahun, menurutnya harus diapresiasi dengan diangkat menjadi PNS.
Bukan hanya itu, wakil rakyat dari Fraksi Partai NasDem ini juga mendesak pemerintah Provinsi DKI untuk memikirkan gagasan ini. Pasca keputusan pemerintah terkait moratorium pengangkatan PNS pada 2016 ini, menurutnya, tenaga honorer perlu perbaikan kesejahteraan. Ia mencontohkan, gaji seorang pegawai honorer sebesar Rp 3,1 juta. Itu pun setelah dilakukan penyesuaian gaji bagi para honorer pada tahun 2016.
”Sudah harus memikirkan masa depan mereka. Sampai kapan jadi tenaga honorer yang jelas-jelas pendapatannya sangat senjang? Gaji honorer di Jakarta ini naik setelah ada kebijakan dari gubernur sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No. 235 tahun 2015 tentang Honorarium Guru Non PNS dan Tenaga Kependidikan Non PNS pada Sekolah Negeri,” ungkap Roni.
Pekerja Honorer adalah pihak paling rentan, sebab Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tidak memasukkan tenaga honorer sebagai bagian pelaksana teknis lapangan di pemerintahan. Implikasinya sangat jelas, yakni tidak adanya perlindungan bagi honorer secara jelas dan konkret. Regulasi lain pun menurutnya berkata demikian.
Harapan para tenaga honorer untuk diangkat menjadi PNS pun sirna, setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Yuddy Chrisnandi mengumumkan batal mengangkat sekitar 490.000 tenaga honorer. Pembatalan itu diyakini ditempuh atas pertimbangan efisiensi belanja anggaran untuk pegawai.
Sumber : beritasatu.com
Demikian sekilas info terbaru hari ini. Mudah-mudahan ada manfaatnya buat kita semua. Terima kasih telah berkunjung.
LIKE & SHARE
loading...
0 Response to "DEMI KESEJAHTERAAN, HONORER AKAN MENGISI KURSI RIBUAN PNS YANG DIANGGAP FIKTIF"
Posting Komentar