GAJI 13-14 PNS SUDAH DISIAPKAN TINGGAL MENUNGGU JUKNIS DARI PEMERINTAH PUSAT

Assalamu'alaikum rekan-rekan ! Kabar terbaru buat rekan-rekan PNS. Gaji 13 dan gaji 14 sudah siap dibayar hanya saja harus menunggu juknis dari pusat.

Pemerintah Daerah (Pemda) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat terkait pembayaran gaji bulan ke-13 dan gaji bulan ke-14 ke Pegawai Negeri Sipil (PNS).

 Pemda Boltim Menunggu Juknis Pembayaran Gaji 13-14 PNS

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Boltim, Oskar Manoppo mengungkapkan pemda telah menyiapkan dana pembayaran gaji 13 dan gaji 14 untuk sekitar 2.084 PNS Boltim sebesar Rp 15,6 miliar.

"Besaran pembayaran gaji per bulan Rp 7,8 miliar. Dananya sudah siap di APBD, tinggal menunggu juknis yang belum ada. Tapi biasanya gaji 13 disalurkan sebelum lebaran," bebernya, pada Jumat (6/5)

Katanya, sesuai peraturan presiden nomor 137 tahun 2015 tentang rincinan APBN 2016, tak ada kenaikkan gaji pada tahun ini. Namun pemerintah pusat menggantinya dengan gaji bulan ke-14.

"Jika dibandingkan kenaikkan gaji sekitar 6 persen dengan gaji 14. Hampir sama yang akan diterima. Hanya saja gaji 13 dan gaji 14 tak dipotong pajak IWP dan Taperum," jelasnya.

Dia mengungkapkan total anggaran untuk membayar gaji PNS dalam 14 bulan mencapai Rp 126 miliar. Selain gaji, Pemda juga menyiapkan dana sekitar Rp 28 miliar untuk tunjangan kinerja daerah (TKD) bagi PNS. "Kita sudah menyalurkan gaji dan TKD melalui rekening PNS sejak April," jelasnya.

Pemda juga menyiapkan dana sekitar Rp 12 miliar untuk membayar gaji tenaga harian lepas atau tenaga honorer. "Dana sertifikasi guru profesional sekitar Rp 21 miliar," ucapnya.

Diketahui pada awal tahun pemda Boltim menaikan besaran TKD PNS. Sesuai peraturan bupati untuk staf naik 100 persen dari Rp 500 ribu jadi Rp 1 juta. Kepala seksi naik dari Rp 2 juta jadi Rp 3 juta. Kepala bidang naik 25 persen dari Rp 3 juta menjadi Rp 4 juta. Sekertaris dinas badan naik 100 persen dari Rp 3,5 juta jadi Rp 7 juta.
Kepala UPTD naik 20 persen dari Rp 4 juta menjadi Rp 5 juta. Kepala kantor dan camat naik 25 persen dari Rp 5 juta menjadi Rp 7 juta. Kepala Dinas naik 30 persen dari Rp 6 juta menjadi Rp 6 juta. Para asisten dari Rp 10 juta menjadi Rp 15 juta, Sekda dari Rp 15 menjadi Rp 20 juta.


Sumber : tribunnews.com

Demikian sekilas info seputar gaji PNS. Semoga bermanfaat buat rekan-rekan PNS semua. Terima kasih tas kunjungan Anda.
LIKE & SHARE
loading...

0 Response to "GAJI 13-14 PNS SUDAH DISIAPKAN TINGGAL MENUNGGU JUKNIS DARI PEMERINTAH PUSAT"

Posting Komentar