SEKILAS INFO - Pemerintah Kota Depok menerapkan kebijakan semua guru di sekolah Depok mulai dari TK, SD, SMP, untuk tidak memberikan pekerjaan rumah ( PR) bagi siswa.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok Tinte Rosmiati mengatakan, pemberlakuan aturan tersebut sesuai dengan Kurikulum 2013 (K13) yang diikuti oleh TK, SD, SMP di Kota Depok.
“Semua sekolah di Depok saat ini sudah menggunakan Kurikulum 2013.
Regulasinya sudah dibuatkan oleh Kementerian Pendidikan bahwa dalam Kurikulum 2013, siswa tidak lagi diberikan pekerjaan rumah,” ucap Tinte, saat dihubungi, Jumat (20/7/2018).
Ia mengatakan, sebelum masuk tahun ajaran baru, semua guru-guru di Depok untuk semua mata pejaran sudah diberikan bimbingan teknis terkait kurikulum 2013.
"Kami memang tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus untuk tidak memberikan para siswa PR, namun karena semua sekolah sudah mengikut K13 maka kami pun mendukungnya," ujar Tinte.
Dinas Pendidikan Kota Depok, lanjut Tinte, mengamati kurikulum tersebut membawa dampak positif, di mana siswa memiliki waktu luang di rumah untuk berinteraksi dengan keluarga dan bermain bersama teman-temannya.
“Kalau anak diberikan beban (PR) terlalu banyak, biasanya dia akan kehilangan waktu bermain berkumpul dengan keluarganya,” ucap Tinte.
Dia menyebut, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 menyatakan anak punya hak untuk berkumpul, bermain bersama keluarga dan teman, mengeluarkan masukan dan pendapatnya.
Dengan tidak memberikan PR, kata Tinte, bukan berarti anak tidak diberikan tugas dan belajar di sekolah.
Kurikulum 2013 mengajarkan anak untuk berdiskusi dengan guru untuk menyelesaikan solusi sebuah masalah dalam belajar.
“Tentu tidak one way, bukan perbincangan satu arah dari guru ke anak murid saja loh, melainkan diskusi bersama untuk mengerjakan tugas dan pelajaran di sekolah,” ucap dia.
Pihaknya memberikan pengawasan pada sekolah-sekolah di Depok apakah masih ada guru-guru yang ketahuan memberikan PR pada siswanya.
Guru yang ketahuan tersebut, nantinya akan diberikan teguran.
“Ada teguran dari kami bagi guru-guru yang tidak mengikuti aturan K13.
Semua sekolah juga tidak akan dilepas seperti itu saja, mulai dari TK, SD, SMP ada pengawasnya melakukan kunjungan ke sekolah-sekolah, melihat bagaimana sih kurikulum belajar mengajar yang diterapkan oleh sekolah tersebut,” ucap dia.
Larangan memberikan PR bagi siswa sebelumnya juga dilakukan Dinas Pendidikan Kota Blitar, Jawa Timur. Diharapkan, siswa dapat memiliki lebih banyak waktu belajar soal pendidikan karakter di lingkungan keluarga dan masyarakat.
"Kami akan membuat surat edaran (SE) untuk sekolah-sekolah soal larangan memberi PR ke siswa.
Pelajaran sekolah kami harap selesai di sekolah.
Siswa biar punya waktu belajar di lingkungan keluarga dan masyarakat," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar M Sidik, Senin (16/7/2018).
Sumber ; megapolitan.kompas.com
Semoga bermanfaat.
LIKE & SHARE
loading...
0 Response to "Dinas Pendidikan Larang Guru Berikan PR bagi Siswa, Ternyata Begini Alasannya..."
Posting Komentar