Assalamu'alaikum............. Ini dia kabar berita seputar dunia PNS. Seperti apakah beritanya, saya juga jadi penasaran lebih baik buruan kita baca informasi di bawah ini...........
Siap-siap saja pegawai negeri sipil (PNS) yang berkompetensi rendah. Pemerintah akan memberlakukan pensiun dini tahap pertama bagi PNS yang dinilai berkinerja buruk.
"Sesuai road map moratorium CPNS yang
telah kami susun, salah satunya memberlakukan pensiun dini bagi PNS
berkompetensi rendah. Untuk tahap pertama dilakukan mulai 2016," ungkap
Bambang Dayanto Sumarsono, asisten deputi Koordinasi Kebijakan,
Penyusunan, Evaluasi Program, dan Pembinaan SDM Aparatur Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB),
Minggu (19/4).
Dia menambahkan, pensiun dini dilakukan
secara bertahap hingga 2019, sesuai kebijakan moratorium ASN yang
berlangsung lima tahun (2015-2019).
Jumlah ASN yang pensiun sejak 2014-2018
sebanyak 518.557 orang. Hanya saja jumlah pensiun itu tidak serta-merta
diisi semua formasinya.
"Akan kami hitung dari 518.557 itu ada berapa pensiunan guru, medis, paramedis, dan fungsional umum," ucapnya.
Dijelaskan, jika yang pensiun itu paling
banyak tenaga kesehatan dan pendidik, maka rekrutmen CPNS baru banyak.
Sebaliknya bila paling banyak fungsional umum, formasi yang disiapkan
pemerintah sedikit.
"Selama moratorium CPNS, kami tidak akan
merekrut pegawai yang tidak dibutuhkan seperti tenaga fungsional umum.
Malahan, ada kebijakan PNS yang kemampuannya terbatas dan tidak bisa
dikembangkan akan dipensiunkan dini," tuturnya. (esy/jpnn)
Sumber : www.jpnn.com
LIKE & SHARE
loading...
0 Response to "2016, Kebijakan Pensiun Dini PNS Mulai Diterapkan"
Posting Komentar