Halo semuanya......... Ini dia kabar gaji PNS terendah dan tertinggi di rancangan PP. Mau tau informasinya silahkan lanjutkan membaca..................
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sistem Penggajian akan mendorong tingkat kesejahteraan aparatur sipil negara, atau lebih dikenal dengan sebutan PNS.
Pasalnya, menurut Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi,
seluruh komponen gaji akan mengalami peningkatan.
"Sistem gaji PNS akan kita atur sehingga
lebih profesional dan sesuai kinerja. Yang berkinerja bagus, akan
mendapatkan income lebih besar," kata Yuddy Chrisnandi di kantornya, Senin (2/2).
Dia menyebutkan, struktur gaji ASN hanya
terdiri dari tiga komponen. Yaitu gaji pokok, tunjangan kinerja, dan
tunjangan kemahalan.
Gaji pokok ASN semuanya sama dan tidak
ada bedanya antar intansi pusat maupun daerah. Yang menjadi pembeda
adalah tunjangan kemahalan dan tunjangan kinerja.
"Kalau gaji pokok golongan satu sama
semua instansi tetap Rp 1,8 juta. Setelah ditambah dengan tunjangan
kinerja dan tunjangan kemahalan, gajinya menjadi di atas Rp 3 juta,"
tuturnya.
Nantinya, dengan PP tentang Sistem Gaji,
seorang ASN akan memperoleh gaji terendahnya (plus tunjangan) sekitar
Rp 3 jutaan (golongan IA) dan tertinggi sekitar Rp 50 juta.
"Intinya pemerintah memberikan tunjangan
kinerja dan tunjangan kemahalan untuk menyejahterakan ASN. Itu sebabnya
ASN harus meningkatkan kinerjanya," tandasnya. (esy/jpnn)
Sumber : www.jpnn.com
Terima kasih atas kunjungannya. selamat beraktivitas...................................
LIKE & SHARE
loading...
0 Response to "Ini Dia Gaji PNS Terendah dan Tertinggi di Rancangan PP"
Posting Komentar