Assalamu'alaikum warah matullahi wabarakatuh............ Selamat pagi dan salam sejahtera buat rekan-rekan guru seIndonesi. Berikut ini saya akan paparkan janji Presiden Jokowi kepada guru honorer, seperti apakah janjinya silahkan anda simak beritanya.............
Presiden Joko Widodo bakal menyelesaikan masalah guru honorer serta prasarana pendidikan lain dalam tiga tahun. Jokowi bahkan berjanji bakal berkoordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan kepala daerah setempat untuk mengangkat guru honorer menjadi pegawai negeri sipil.
"Presiden juga berjanji bakal menyelesaikan masalah gedung sekolah yang rusak," ujar Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia Sulistyo seusai pertemuan dengan Jokowi di Istana Merdeka, sebagaimana dilansir laman situs Setkab.go.id, Senin, 6 April 2015.
Kata Sulistyo, hingga kini pemerintah belum mengatur secara rinci langkah yang akan dilakukan untuk memperbaiki masalah kepegawaian dan kesejahteraan guru honorer dalam Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Guru dan Dosen.
Dalam pasal 12a beleid itu, kata Sulistyo, guru disebut berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Karena tidak ada aturan rinci, lebih dari 6.000 guru bantu dan honorer berpenghasilan di bawah upah minimum kabupaten/kota ataupun upah minimum provinsi.
PGRI juga meminta pemerintah mempercepat proses sertifikasi guru yang waktu penyelesaiannya berakhir pada 2015. Sementara itu, saat ini baru ada 1,6 juta guru dari total 3 juta guru yang belum mendapat sertifikat. "Tunjangan sertifikasi guru juga sering tidak tepat waktu," ujar Sulistyo.
Jokowi juga diminta serius menangani masalah sarana dan prasarana pendidikan sesuai dengan standar pelayanan minimal. Masalah ini terkait dengan banyaknya gedung sekolah yang rusak berat dan rusak sedang. Karena masalah ini, proses belajar-mengajar tidak maksimal.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan berjanji bakal mempercepat penyelesaian masalah ini, terutama soal kejelasan status kepegawaian dan kesejahteraan guru. "Saya akan lebih sering berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," kata Anies.
Kita semua berharap apa yang disampaikan oleh Jokowi segera terealisasi, saya pribadi mewakili rekan-rekan guru khususnya guru honorer sangat berharap akan diperhitungkan dan diperhatikan kesejahteraannya.
Sekian dulu informasi dari saya, semoga bermanfaat. Salam Pendidikan !
Source : http://www.tempo.co
Presiden Joko Widodo bakal menyelesaikan masalah guru honorer serta prasarana pendidikan lain dalam tiga tahun. Jokowi bahkan berjanji bakal berkoordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan kepala daerah setempat untuk mengangkat guru honorer menjadi pegawai negeri sipil.
"Presiden juga berjanji bakal menyelesaikan masalah gedung sekolah yang rusak," ujar Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia Sulistyo seusai pertemuan dengan Jokowi di Istana Merdeka, sebagaimana dilansir laman situs Setkab.go.id, Senin, 6 April 2015.
Kata Sulistyo, hingga kini pemerintah belum mengatur secara rinci langkah yang akan dilakukan untuk memperbaiki masalah kepegawaian dan kesejahteraan guru honorer dalam Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Guru dan Dosen.
Dalam pasal 12a beleid itu, kata Sulistyo, guru disebut berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Karena tidak ada aturan rinci, lebih dari 6.000 guru bantu dan honorer berpenghasilan di bawah upah minimum kabupaten/kota ataupun upah minimum provinsi.
PGRI juga meminta pemerintah mempercepat proses sertifikasi guru yang waktu penyelesaiannya berakhir pada 2015. Sementara itu, saat ini baru ada 1,6 juta guru dari total 3 juta guru yang belum mendapat sertifikat. "Tunjangan sertifikasi guru juga sering tidak tepat waktu," ujar Sulistyo.
Jokowi juga diminta serius menangani masalah sarana dan prasarana pendidikan sesuai dengan standar pelayanan minimal. Masalah ini terkait dengan banyaknya gedung sekolah yang rusak berat dan rusak sedang. Karena masalah ini, proses belajar-mengajar tidak maksimal.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan berjanji bakal mempercepat penyelesaian masalah ini, terutama soal kejelasan status kepegawaian dan kesejahteraan guru. "Saya akan lebih sering berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," kata Anies.
Kita semua berharap apa yang disampaikan oleh Jokowi segera terealisasi, saya pribadi mewakili rekan-rekan guru khususnya guru honorer sangat berharap akan diperhitungkan dan diperhatikan kesejahteraannya.
Sekian dulu informasi dari saya, semoga bermanfaat. Salam Pendidikan !
Source : http://www.tempo.co
Governance
and Management Specialist USAID Prioritas, Ridwan Tikolla menyebutkan
berdasarkan Permendiknas nomor 141 tahun 2014, 31 Desember 2015 dengan
tegas diatur tentang keberadaan guru honorer tersebut. Mereka
diwacanakan ditiadakan. Kalaupun ada, maka mulai 1 Januari 2016
mendatang, mereka harus berstatus calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Konsekuensinya, kalau di suatu sekolah masih ada guru bantu atau honorer, maka sekolah tersebut tidak bisa lagi membayarkan gaji menggunakan BOS. “Membayar guru honorer setelah peraturan efektif, bisa dianggap melanggar undang-undang,” ujarnya di sela-sela konsultasi publik penataan dan pemerataan guru di gedung Dinas Pendidikan Tana Toraja, Kamis 23 April. (jai)
- See more at: http://fajar.co.id/fajaronline-sulsel/2015/04/23/2016-guru-honorer-wajib-jadi-cpns.html#sthash.eNExT9sc.dpuf
Konsekuensinya, kalau di suatu sekolah masih ada guru bantu atau honorer, maka sekolah tersebut tidak bisa lagi membayarkan gaji menggunakan BOS. “Membayar guru honorer setelah peraturan efektif, bisa dianggap melanggar undang-undang,” ujarnya di sela-sela konsultasi publik penataan dan pemerataan guru di gedung Dinas Pendidikan Tana Toraja, Kamis 23 April. (jai)
- See more at: http://fajar.co.id/fajaronline-sulsel/2015/04/23/2016-guru-honorer-wajib-jadi-cpns.html#sthash.eNExT9sc.dpuf
Governance
and Management Specialist USAID Prioritas, Ridwan Tikolla menyebutkan
berdasarkan Permendiknas nomor 141 tahun 2014, 31 Desember 2015 dengan
tegas diatur tentang keberadaan guru honorer tersebut. Mereka
diwacanakan ditiadakan. Kalaupun ada, maka mulai 1 Januari 2016
mendatang, mereka harus berstatus calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Konsekuensinya, kalau di suatu sekolah masih ada guru bantu atau honorer, maka sekolah tersebut tidak bisa lagi membayarkan gaji menggunakan BOS. “Membayar guru honorer setelah peraturan efektif, bisa dianggap melanggar undang-undang,” ujarnya di sela-sela konsultasi publik penataan dan pemerataan guru di gedung Dinas Pendidikan Tana Toraja, Kamis 23 April. (jai)
- See more at: http://fajar.co.id/fajaronline-sulsel/2015/04/23/2016-guru-honorer-wajib-jadi-cpns.html#sthash.eNExT9sc.dpuf
Konsekuensinya, kalau di suatu sekolah masih ada guru bantu atau honorer, maka sekolah tersebut tidak bisa lagi membayarkan gaji menggunakan BOS. “Membayar guru honorer setelah peraturan efektif, bisa dianggap melanggar undang-undang,” ujarnya di sela-sela konsultasi publik penataan dan pemerataan guru di gedung Dinas Pendidikan Tana Toraja, Kamis 23 April. (jai)
- See more at: http://fajar.co.id/fajaronline-sulsel/2015/04/23/2016-guru-honorer-wajib-jadi-cpns.html#sthash.eNExT9sc.dpuf
Governance
and Management Specialist USAID Prioritas, Ridwan Tikolla menyebutkan
berdasarkan Permendiknas nomor 141 tahun 2014, 31 Desember 2015 dengan
tegas diatur tentang keberadaan guru honorer tersebut. Mereka
diwacanakan ditiadakan. Kalaupun ada, maka mulai 1 Januari 2016
mendatang, mereka harus berstatus calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Konsekuensinya, kalau di suatu sekolah masih ada guru bantu atau honorer, maka sekolah tersebut tidak bisa lagi membayarkan gaji menggunakan BOS. “Membayar guru honorer setelah peraturan efektif, bisa dianggap melanggar undang-undang,” ujarnya di sela-sela konsultasi publik penataan dan pemerataan guru di gedung Dinas Pendidikan Tana Toraja, Kamis 23 April. (jai)
- See more at: http://fajar.co.id/fajaronline-sulsel/2015/04/23/2016-guru-honorer-wajib-jadi-cpns.html#sthash.eNExT9sc.dpuf
Konsekuensinya, kalau di suatu sekolah masih ada guru bantu atau honorer, maka sekolah tersebut tidak bisa lagi membayarkan gaji menggunakan BOS. “Membayar guru honorer setelah peraturan efektif, bisa dianggap melanggar undang-undang,” ujarnya di sela-sela konsultasi publik penataan dan pemerataan guru di gedung Dinas Pendidikan Tana Toraja, Kamis 23 April. (jai)
- See more at: http://fajar.co.id/fajaronline-sulsel/2015/04/23/2016-guru-honorer-wajib-jadi-cpns.html#sthash.eNExT9sc.dpuf
Governance
and Management Specialist USAID Prioritas, Ridwan Tikolla menyebutkan
berdasarkan Permendiknas nomor 141 tahun 2014, 31 Desember 2015 dengan
tegas diatur tentang keberadaan guru honorer tersebut. Mereka
diwacanakan ditiadakan. Kalaupun ada, maka mulai 1 Januari 2016
mendatang, mereka harus berstatus calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Konsekuensinya, kalau di suatu sekolah masih ada guru bantu atau honorer, maka sekolah tersebut tidak bisa lagi membayarkan gaji menggunakan BOS. “Membayar guru honorer setelah peraturan efektif, bisa dianggap melanggar undang-undang,” ujarnya di sela-sela konsultasi publik penataan dan pemerataan guru di gedung Dinas Pendidikan Tana Toraja, Kamis 23 April. (jai)
- See more at: http://fajar.co.id/fajaronline-sulsel/2015/04/23/2016-guru-honorer-wajib-jadi-cpns.html#sthash.eNExT9sc.dpuf
Konsekuensinya, kalau di suatu sekolah masih ada guru bantu atau honorer, maka sekolah tersebut tidak bisa lagi membayarkan gaji menggunakan BOS. “Membayar guru honorer setelah peraturan efektif, bisa dianggap melanggar undang-undang,” ujarnya di sela-sela konsultasi publik penataan dan pemerataan guru di gedung Dinas Pendidikan Tana Toraja, Kamis 23 April. (jai)
- See more at: http://fajar.co.id/fajaronline-sulsel/2015/04/23/2016-guru-honorer-wajib-jadi-cpns.html#sthash.eNExT9sc.dpuf
Governance
and Management Specialist USAID Prioritas, Ridwan Tikolla menyebutkan
berdasarkan Permendiknas nomor 141 tahun 2014, 31 Desember 2015 dengan
tegas diatur tentang keberadaan guru honorer tersebut. Mereka
diwacanakan ditiadakan. Kalaupun ada, maka mulai 1 Januari 2016
mendatang, mereka harus berstatus calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Konsekuensinya, kalau di suatu sekolah masih ada guru bantu atau honorer, maka sekolah tersebut tidak bisa lagi membayarkan gaji menggunakan BOS. “Membayar guru honorer setelah peraturan efektif, bisa dianggap melanggar undang-undang,” ujarnya di sela-sela konsultasi publik penataan dan pemerataan guru di gedung Dinas Pendidikan Tana Toraja, Kamis 23 April. (jai)
- See more at: http://fajar.co.id/fajaronline-sulsel/2015/04/23/2016-guru-honorer-wajib-jadi-cpns.html#sthash.eNExT9sc.dpuf
Konsekuensinya, kalau di suatu sekolah masih ada guru bantu atau honorer, maka sekolah tersebut tidak bisa lagi membayarkan gaji menggunakan BOS. “Membayar guru honorer setelah peraturan efektif, bisa dianggap melanggar undang-undang,” ujarnya di sela-sela konsultasi publik penataan dan pemerataan guru di gedung Dinas Pendidikan Tana Toraja, Kamis 23 April. (jai)
- See more at: http://fajar.co.id/fajaronline-sulsel/2015/04/23/2016-guru-honorer-wajib-jadi-cpns.html#sthash.eNExT9sc.dpuf
Governance
and Management Specialist USAID Prioritas, Ridwan Tikolla menyebutkan
berdasarkan Permendiknas nomor 141 tahun 2014, 31 Desember 2015 dengan
tegas diatur tentang keberadaan guru honorer tersebut. Mereka
diwacanakan ditiadakan. Kalaupun ada, maka mulai 1 Januari 2016
mendatang, mereka harus berstatus calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Konsekuensinya, kalau di suatu sekolah masih ada guru bantu atau honorer, maka sekolah tersebut tidak bisa lagi membayarkan gaji menggunakan BOS. “Membayar guru honorer setelah peraturan efektif, bisa dianggap melanggar undang-undang,” ujarnya di sela-sela konsultasi publik penataan dan pemerataan guru di gedung Dinas Pendidikan Tana Toraja, Kamis 23 April. (jai)
- See more at: http://fajar.co.id/fajaronline-sulsel/2015/04/23/2016-guru-honorer-wajib-jadi-cpns.html#sthash.eNExT9sc.dpuf
Konsekuensinya, kalau di suatu sekolah masih ada guru bantu atau honorer, maka sekolah tersebut tidak bisa lagi membayarkan gaji menggunakan BOS. “Membayar guru honorer setelah peraturan efektif, bisa dianggap melanggar undang-undang,” ujarnya di sela-sela konsultasi publik penataan dan pemerataan guru di gedung Dinas Pendidikan Tana Toraja, Kamis 23 April. (jai)
- See more at: http://fajar.co.id/fajaronline-sulsel/2015/04/23/2016-guru-honorer-wajib-jadi-cpns.html#sthash.eNExT9sc.dpuf
Governance
and Management Specialist USAID Prioritas, Ridwan Tikolla menyebutkan
berdasarkan Permendiknas nomor 141 tahun 2014, 31 Desember 2015 dengan
tegas diatur tentang keberadaan guru honorer tersebut. Mereka
diwacanakan ditiadakan. Kalaupun ada, maka mulai 1 Januari 2016
mendatang, mereka harus berstatus calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Konsekuensinya, kalau di suatu sekolah masih ada guru bantu atau honorer, maka sekolah tersebut tidak bisa lagi membayarkan gaji menggunakan BOS. “Membayar guru honorer setelah peraturan efektif, bisa dianggap melanggar undang-undang,” ujarnya di sela-sela konsultasi publik penataan dan pemerataan guru di gedung Dinas Pendidikan Tana Toraja, Kamis 23 April. (jai)
- See more at: http://fajar.co.id/fajaronline-sulsel/2015/04/23/2016-guru-honorer-wajib-jadi-cpns.html#sthash.eNExT9sc.dpuf
Konsekuensinya, kalau di suatu sekolah masih ada guru bantu atau honorer, maka sekolah tersebut tidak bisa lagi membayarkan gaji menggunakan BOS. “Membayar guru honorer setelah peraturan efektif, bisa dianggap melanggar undang-undang,” ujarnya di sela-sela konsultasi publik penataan dan pemerataan guru di gedung Dinas Pendidikan Tana Toraja, Kamis 23 April. (jai)
- See more at: http://fajar.co.id/fajaronline-sulsel/2015/04/23/2016-guru-honorer-wajib-jadi-cpns.html#sthash.eNExT9sc.dpuf
Governance
and Management Specialist USAID Prioritas, Ridwan Tikolla menyebutkan
berdasarkan Permendiknas nomor 141 tahun 2014, 31 Desember 2015 dengan
tegas diatur tentang keberadaan guru honorer tersebut. Mereka
diwacanakan ditiadakan. Kalaupun ada, maka mulai 1 Januari 2016
mendatang, mereka harus berstatus calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Konsekuensinya, kalau di suatu sekolah masih ada guru bantu atau honorer, maka sekolah tersebut tidak bisa lagi membayarkan gaji menggunakan BOS. “Membayar guru honorer setelah peraturan efektif, bisa dianggap melanggar undang-undang,” ujarnya di sela-sela konsultasi publik penataan dan pemerataan guru di gedung Dinas Pendidikan Tana Toraja, Kamis 23 April. (jai)
- See more at: http://fajar.co.id/fajaronline-sulsel/2015/04/23/2016-guru-honorer-wajib-jadi-cpns.html#sthash.eNExT9sc.dpuf
Konsekuensinya, kalau di suatu sekolah masih ada guru bantu atau honorer, maka sekolah tersebut tidak bisa lagi membayarkan gaji menggunakan BOS. “Membayar guru honorer setelah peraturan efektif, bisa dianggap melanggar undang-undang,” ujarnya di sela-sela konsultasi publik penataan dan pemerataan guru di gedung Dinas Pendidikan Tana Toraja, Kamis 23 April. (jai)
- See more at: http://fajar.co.id/fajaronline-sulsel/2015/04/23/2016-guru-honorer-wajib-jadi-cpns.html#sthash.eNExT9sc.dpuf
LIKE & SHARE
loading...
0 Response to "Ini Janji Presiden Jokowi kepada Guru Honorer"
Posting Komentar