Berikut Contoh Makalah Riset Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang Anda Bisa Baca dan Menjadikan Bahan Referensi. Selamat Membaca !
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Keluarga adalah unit sosial terkecil dalam masyarakat
yang berperan dan berpengaruh sangat besar terhadap perkembangan sosial dan
perkembangan kepribadian setiap anggota keluarga. Keluarga memerlukan
organisasi tersendiri dan perlu kepala rumah tangga sebagai tokoh penting yang
memimpin keluarga disamping beberapa anggota keluarga lainnya. Anggota keluarga
terdiri dari Ayah, ibu, dan anak merupakan sebuah satu kesatuan yang memiliki
hubungan yang sangat baik. Hubungan baik ini ditandai dengan adanya keserasian
dalam hubungan timbal balik antar semua anggota/individu dalam keluarga. Sebuah
keluarga disebut harmonis apabila seluruh anggota keluarga merasa bahagia yang
ditandai dengan tidak adanya konflik, ketegangan, kekecewaan dan kepuasan
terhadap keadaan (fisik, mental, emosi dan sosial) seluruh anggota keluarga.
Keluarga disebut disharmonis apabila terjadi sebaliknya.
Ketegangan maupun konflik antara suami dan istri maupun orang
tua dengan anak merupakan hal yang wajar dalam sebuah keluarga atau rumah
tangga. Tidak ada rumah tangga yang berjalan tanpa konflik namun konflik dalam
rumah tangga bukanlah sesuatu yang menakutkan. Hampir semua keluarga pernah
mengalaminya. Yang mejadi berbeda adalah bagaimana cara mengatasi dan
menyelesaikan hal tersebut.
Setiap keluarga memiliki cara untuk menyelesaikan
masalahnya masing-masing. Apabila masalah diselesaikan secara baik dan sehat
maka setiap anggota keluarga akan mendapatkan pelajaran yang berharga yaitu
menyadari dan mengerti perasaan, kepribadian dan pengendalian emosi tiap
anggota keluarga sehingga terwujudlah kebahagiaan dalam keluarga. Penyelesaian
konflik secara sehat terjadi bila masing-masing anggota keluarga tidak
mengedepankan kepentingan pribadi, mencari akar permasalahan dan membuat solusi
yang sama-sama menguntungkan anggota keluarga melalui komunikasi yang baik dan
lancar. Disisi lain, apabila konflik diselesaikan secara tidak sehat maka
konflik akan semakin sering terjadi dalam keluarga.
Penyelesaian masalah dilakukan dengan marah yang
berlebih-lebihan, hentakan-hentakan fisik sebagai pelampiasan kemarahan, teriakan
dan makian maupun ekspresi wajah menyeramkan. Terkadang muncul perilaku seperti
menyerang, memaksa, mengancam atau melakukan kekerasan fisik. Perilaku seperti
ini dapat dikatakan pada tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang
diartikan setiap perbuatan terhadap
seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau
penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah
tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan
kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
B. Rumusan Masalah
a. Apa
yang dimaksud dengan Kekerasan dalam Rumah Tangga ?
b. Apa saja
bentuk-bentuk Kekerasan dalam Rumah Tangga ?
c. Apakah
faktor-faktor penyebab Kekerasan dalam Rumah Tangga ?
d.
Bagaimana cara penanggulangan Kekerasan dalam Rumah Tangga ?
C. Tujuan Pembuatan Riset
a.
Mengetahui apa yang dimaksud dengan Kekerasan dalam Rumah tangga.
b.
Mengetahui bentuk-bentuk Kekerasan dalam Rumah Tangga.
c. Mengetahui faktor-fartor apa
saja yang menjadi penyebab Kekerasan dalam Rumah Tangga.
d.
Mengetahui cara penanggulangan kekerasan dalam Rumah Tangga.
PEMBAHASAN
A. Kekerasan
dalam Rumah Tangga
Kekerasan dalam Rumah Tangga seperti yang
tertuang dalam Undang-undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan
dalam Rumah Tangga, memiliki arti setiap perbuatan terhadap seseorang terutama
perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik,
seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk
melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan
hukum dalam lingkup rumah tangga.
Masalah kekerasan dalam rumah tangga telah
mendapatkan perlindungan hukum dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 yang
antara lain menegaskan bahwa:
a. Bahwa
setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebes dari segala
bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah
Pancasila dan Undang-undang Republik Indonesia tahun 1945.
b. Bahwa
segala bentuk kekerasan, terutama Kekerasan dalam rumah tangga merupakan
pelanggaran hak asasi manusia, dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan
serta bentuk deskriminasi yang harus dihapus.
c. Bahwa
korban kekerasan dalam rumah tangga yang kebanyakan adalah perempuan, hal itu
harus mendapatkan perlindungan dari Negara dan/atau masyarakat agar terhindar
dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan
yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan.
d. Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagai dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d perlu dibentuk Undang-undang tentang penghapusan kekerasan dalam rumah
tangga.
Tindak kekerasan yang dilakukan suami
terhadap isteri sebenarnya merupakan unsur yang berat dalam tindak pidana,
dasar hukumnya adalah KUHP (kitab undang-undang hukum pidana) pasal 356 yang
secara garis besar isi pasal yang berbunyi:
“Barang siapa yang melakukan penganiayaan
terhadap ayah, ibu, isteri atau anak diancam hukuman pidana.”
B. Bentuk-bentuk
Kekerasan dalam Rumah Tangga
Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2004
tindak kekerasan terhadap istri dalam
rumah tangga dibedakan kedalam 4 (empat) macam :
a. Kekerasan
fisik
Kekerasan fisik
adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat.
Prilaku kekerasan yang termasuk dalam golongan ini antara lain adalah menampar,
memukul, meludahi, menarik rambut (menjambak), menendang, menyudut dengan
rokok, memukul/melukai dengan senjata, dan sebagainya. Biasanya perlakuan ini
akan nampak seperti bilur-bilur, muka lebam, gigi patah atau bekas luka
lainnya.
b. Kekerasan
psikologis / emosional
Kekerasan
psikologis atau emosional adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan,
hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak
berdaya dan / atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
Perilaku kekerasan
yang termasuk penganiayaan secara emosional adalah penghinaan,
komentar-komentar yang menyakitkan atau merendahkan harga diri, mengisolir
istri dari dunia luar, mengancam atau ,menakut-nakuti sebagai sarana memaksakan
kehendak.
c. Kekerasan
seksual
Kekerasan jenis
ini meliputi pengisolasian (menjauhkan) istri dari kebutuhan batinnya, memaksa
melakukan hubungan seksual, memaksa selera seksual sendiri, tidak memperhatikan
kepuasan pihak istri.
d. Kekerasan
ekonomi
Setiap orang
dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut
hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib
memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Contoh
dari kekerasan jenis ini adalah tidak memberi nafkah istri, bahkan menghabiskan
uang istri (http://kompas.com., 2006).
C. Faktor-Faktor
Penyebab Kekerasan dalam Rumah Tangga
Strauss A. Murray mengidentifikasi hal
dominasi pria dalam konteks struktur masyarakat dan keluarga, yang memungkinkan
terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (marital violence) sebagai berikut:
a. Pembelaan
atas kekuasaan laki-laki
Laki-laki dianggap
sebagai superioritas sumber daya dibandingkan dengan wanita, sehingga mampu
mengatur dan mengendalikan wanita.
b. Diskriminasi
dan pembatasan dibidang ekonomi
Diskriminasi dan
pembatasan kesempatan bagi wanita untuk bekerja mengakibatkan wanita (istri)
ketergantungan terhadap suami, dan ketika suami kehilangan pekerjaan maka istri
mengalami tindakan kekerasan.
c. Beban
pengasuhan anak
Istri yang tidak
bekerja, menjadikannya menanggung beban sebagai pengasuh anak. Ketika terjadi hal yang tidak diharapkan
terhadap anak, maka suami akan menyalah-kan istri sehingga tejadi kekerasan
dalam rumah tangga.
d. Wanita
sebagai anak-anak
Konsep wanita
sebagai hak milik bagi laki-laki menurut hukum, mengakibatkan kele-luasaan
laki-laki untuk mengatur dan mengendalikan segala hak dan kewajiban
wanita. Laki-laki merasa punya hak untuk
melakukan kekerasan sebagai seorang bapak melakukan kekerasan terhadap anaknya
agar menjadi tertib.
e. Orientasi
peradilan pidana pada laki-laki
Posisi wanita sebagai
istri di dalam rumah tangga yang mengalami kekerasan oleh suaminya, diterima
sebagai pelanggaran hukum, sehingga penyelesaian kasusnya sering ditunda atau
ditutup. Alasan yang lazim dikemukakan
oleh penegak hukum yaitu adanya legitimasi hukum bagi suami melakukan kekerasan
sepanjang bertindak dalam konteks harmoni keluarga.
D. Cara
Penanggulangan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Untuk menghindari terjadinya Kekerasan
dalam Rumah Tangga, diperlukan cara-cara penanggulangan Kekerasan dalam Rumah
Tangga, antara lain:
a. Perlunya
keimanan yang kuat dan akhlaq yang baik dan berpegang teguh pada agamanya
sehingga Kekerasan dalam rumah tangga tidak terjadi dan dapat diatasi dengan
baik dan penuh kesabaran.
b. Harus tercipta kerukunan dan kedamaian di dalam
sebuah keluarga, karena didalam agama itu mengajarkan tentang kasih sayang
terhadap ibu, bapak, saudara, dan orang lain. Sehingga antara anggota keluarga
dapat saling mengahargai setiap pendapat yang ada.
c. Harus
adanya komunikasi yang baik antara suami dan istri, agar tercipta sebuah rumah
tangga yang rukun dan harmonis. Jika di dalam sebuah rumah tangga tidak ada
keharmonisan dan kerukunan diantara kedua belah pihak, itu juga bisa menjadi
pemicu timbulnya kekerasan dalam rumah tangga.
d. Butuh
rasa saling percaya, pengertian, saling menghargai dan sebagainya antar anggota
keluarga. Sehingga rumah tangga dilandasi dengan rasa saling percaya. Jika
sudah ada rasa saling percaya, maka mudah bagi kita untuk melakukan aktivitas.
Jika tidak ada rasa kepercayaan maka yang timbul adalah sifat cemburu yang
kadang berlebih dan rasa curiga yang kadang juga berlebih-lebihan.
e. Seorang
istri harus mampu mengkoordinir berapapun keuangan yang ada dalam keluarga,
sehingga seorang istri dapat mengatasi apabila terjadi pendapatan yang minim,
sehingga kekurangan ekonomi dalam keluarga dapat diatasi dengan baik.
KESIMPULAN
Seharusnya seorang suami dan istri harus banyak bertanya dan belajar,
seperti membaca buku yang memang isi bukunya itu bercerita tentang bagaimana
cara menerapkan sebuah keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah.
Di dalam sebuah rumah tangga butuh komunikasi yang baik antara suami dan
istri, agar tercipta sebuah rumah tangga yang rukun dan harmonis. Jika di dalam
sebuah rumah tangga tidak ada keharmonisan dan kerukunan diantara kedua belah
pihak, itu juga bisa menjadi pemicu timbulnya kekerasan dalam rumah tangga.
Seharusnya seorang suami dan istri bisa mengimbangi kebutuhan psikis, di mana
kebutuhan itu sangat mempengaruhi keinginan kedua belah pihak yang
bertentangan. Seorang suami atau istri harus bisa saling menghargai pendapat
pasangannya masing-masing.
Seperti halnya dalam berpacaran. Untuk mempertahankan sebuah hubungan,
butuh rasa saling percaya, pengertian, saling menghargai dan sebagainya. Begitu
juga halnya dalam rumah tangga harus dilandasi dengan rasa saling percaya. Jika
sudah ada rasa saling percaya, maka mudah bagi kita untuk melakukan aktivitas.
Jika tidak ada rasa kepercayaan maka yang timbul adalah sifat cemburu yang
kadang berlebih dan rasa curiga yang kadang juga berlebih-lebihan. Tidak
sedikit seorang suami yang sifat seperti itu, terkadang suami juga melarang
istrinya untuk beraktivitas di luar rumah. Karena mungkin takut istrinya
diambil orang atau yang lainnya. jika sudah begitu kegiatan seorang istri jadi
terbatas. Kurang bergaul dan berbaur dengan orang lain. Ini adalah dampak dari
sikap seorang suami yang memiliki sifat cemburu yang terlalu tinggi. Banyak
contoh yang kita lihat dilingkungan kita, kajadian seperti itu. Sifat rasa
cemburu bisa menimbukan kekerasan dalam rumah tangga.
Maka dari itu, di dalam sebuah rumah tangga kedua belah pihak harus
sama-sama menjaga agar tidak terjadi konflik yang bisa menimbulkan kekerasan.
Tidak hanya satu pihak yang bisa memicu konflik di dalam rumah tangga, bisa
suami maupun istri. Sebelum kita melihat kesalahan orang lain, marilah kita
berkaca pada diri kita sendiri. Sebenarnya apa yang terjadi pada diri kita,
sehingga menimbulkan perubahan sifat yang terjadi pada pasangan kita
masing-masing.
CONTOH KASUS
Contoh Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga yang terjadi dimasyarakat :
Contoh kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga yang kami
ambil adalah Kekerasan dalam Rumah Tangga yang dialami oleh Cici Paramida.
Dimana dalam kasus KDRTnya ini, wajah Cici Paramida babak belur akibat
peristiwa penabarakan yang diduga dilakukan suaminya, Suhaebi. Peristiwa itu
sendiri berawal ketika Cici yang mencurigai suaminya membawa perempuan lain
mencoba mengejar mobil suaminya hingga ke kawasan puncak, Kabupaten Bogor. Saat
kedua mobil tiba di kawasan Gang Semen, Jalan Raya Puncak, Cisarua, mobil Cici
menyalip.
Cici kemudian turun dari mobil. “Saat dia mau
mendekati mobil itu, tiba-tiba mobil digas sehingga menyerempet Cici. Akibatnya
Cici Paramida tampak terluka di bagian
wajah dan lengan seperti bekas tersenggol. Kemudian atas Kekerasan yang
dilakukan oleh Suhebi, Cici melaporkan tindakan kekerasan itu polisi.
Dari contoh kasus diatas kita dapat menarik kesimpulan
bahwa seorang suami seharusnya menjaga kepercayaan yang diberikan oleh
istrinya. Suatu hubungan akan berjalan harmonis apabila sebuah pasangan
dilandasi dengan percaya kepada pasangannya. Namun kejadian ini tidak akan
terjadi apa bila sang istri menanyaka secara baik baik kepada suaminya. Apakah
benar ia bersama perempuan lain atau hanya sekedar rekan kerjanya.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-undang tentang Penghapusan KDRT No. 23 tahun 2004,
Kenapa Laki-Laki Melakukan Tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)?
http://www.erwinmiradi.com/kenapa-laki-l... #erwinmiradi.com
Kekerasan pada Istri dalam rumah tangga
http://maureenlicious.wordpress.com/2011/04/28/kekerasan-pada-istri-dalam-rumah-tangga/
KDRT Cici Paramida, Suheaby diperiksa Polisi
http://syscomnet.info/kdrt-cici-paramida-suhaeby-diperiksa-polisi.html/
Pengertian Kekerasan Dalam Rumah Tangga
http://student.eepisits.edu/~wily/kewarganegaraan/KEKERASAN%20PADA%20ISTRI%20DALAM%RUMAH%TANGGA.html/
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
http://www.kantorhukum-lhs.com/details_artikel_hukum.php?id=14
Tips menanggulangi KDRT menurut Islam
http://ilalang.wordpress.com/2007/01/08/tips-menanggulangi-kdrt-menurut-islam/
Demikian makalah tentang Riset Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) semoga bermanfaat dan bisa menjadi bahan referensi tugas kuliah anda, dan terima kasih saya ucapkan atas kunjungannya. Untuk informasi lainnya anda bisa langsung akses di www.berita-sekilasinfo.blogspot.com
source: http://makalah-gratisan.blogspot.com
Demikian makalah tentang Riset Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) semoga bermanfaat dan bisa menjadi bahan referensi tugas kuliah anda, dan terima kasih saya ucapkan atas kunjungannya. Untuk informasi lainnya anda bisa langsung akses di www.berita-sekilasinfo.blogspot.com
source: http://makalah-gratisan.blogspot.com
LIKE & SHARE
loading...
0 Response to "Makalah Riset Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)"
Posting Komentar