Selamat sore ! Sore ini kami akan membagikan rincian gaji PNS setelah mengalami kenaikan, berikut informasinya untuk anda semua............
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 4 Juni 2015 menandatangani
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh
Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan
Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan ini dalam rangka meningkatkan
daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS, melalui kenaikan gaji.
Dengan perubahan ini mengakibatkan aturan kenaikan gaji PNS yang sebelumnya tertuang dalam PP Nomor 34 Tahun 2014 kemudian tercantum dalam PP Nomor 30 Tahun 2015.
“Ketentuan
sebagaimana dimaksud (perubahan gaji PNS) mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 2015,” bunyi Pasal I ayat (2) PP No. 30 Tahun 2015 yang berlaku
pada tanggal PP itu diundangkan, yaitu 5 Juni 2015," mengutip isi PP
melansir laman Sekretariat Kabinet, Kamis (11/6/2015).
Lampiran PP tersebut tidak merinci persentase perubahan gaji PNS per
golongan dan masa kerja. Namun dalam tabel menyebutkan gaji PNS golongan
dan masa kerja terendah. Berikut daftarnya:
Gaji PNS dengan
golongan I masa kerja 0 tahun kini menjadi Rp 1.488.500 (sebelumnya Rp.
1.402.400). Adapun gaji tertinggi untuk golongan I (Id) masa kerja 27
tahun adalah Rp 2.558.700 (sebelumnya Rp 2.413.800).
Untuk
golongan II, gaji terendah (IIa masa kerja 0 tahun) kini adalah Rp
1.926.000 (sebelumnya Rp 1.816.900). Sedang yang tertinggi (IId masa
kerja 33 tahun) adalah Rp 3.638.200 (sebelumnya Rp 3.432.300).
Gaji
PNS golongan III, terendah (IIIa masa kerja 0 tahun) kini adalah Rp
2.456.700 (sebelumnya Rp 2.317.600). Adapun gaji tertinggi untuk PNS
golongan III (IIId masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp 4.568.800
(sebelumnya Rp 4.310.100).
Untuk PNS golongan IV, gaji terendah
(IVa masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp 2.898.500 (sebelumnya Rp
2.735.300). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IVe masa kerja 32
tahun) kini menjadi Rp 5.620.300 (sebelumnya Rp 5.302.100).(Nrm/Gdn)
Demikian informasi tentang rincian kenaikan gaji PNS usai mengalami kenaikan, mudah-mudahan berguana bagi rekan-rekan semua. Terima kasih atas kunjungannya. Salam sukses selalu !
Sumber: liputan6.com
LIKE & SHARE
loading...
0 Response to "Cek Besaran Gaji PNS Setelah Mengalami Kenaikan"
Posting Komentar