Kabar gembira !!! Gaji guru honorer dan tenaga kependidikan lainnya mendapat kenaikan gaji akan tetapi harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan
Gaji Guru Honorer DKI Jakarta Naik - Gubernur DKI Jakarta kembali menaikkan gaji para pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, kali ini giliran gaji para Guru Non PNS atau Guru Honorer serta Tenaga Kependidikan Non PNS yang bekerja pada sekolah negeri di DKI Jakarta.
Guru honorer dan Tenaga Kependidikan Honorer yang menerima kenaikan gaji adalah mereka yang bekerja pada sekolah negeri di daerah. Kenaikan gaji/honorarium ini diatur dalam Pergub Nomor 235 Tahun 2015 tentang Honorarium Guru Non PNS dan Tenaga Kependidikan Non PNS pada Sekolah Negeri.
Untuk dapat menerima honorarium sesuai dengan Pergub 235 Tahun 2015, Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS harus menandatangani kontrak kerja individu dengan Kepala Suku Dinas Pendidikan.
Kontrak kerja berlaku untuk satu tahun anggaran dan akan dievaluasi setiap periode tertentu atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.
Siapa Itu Tenaga Kependidikan Non PNS?
Tenaga Kependidikan Non PNS merupakan anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan yang bukan berstatus sebagai PNS.
Tenaga Kependidikan Non PNS/Honorer terdiri atas:
Untuk dapat menerima honorarium sesuai dengan Pergub 235 Tahun 2015, Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS harus menandatangani kontrak kerja individu dengan Kepala Suku Dinas Pendidikan.
Kontrak kerja berlaku untuk satu tahun anggaran dan akan dievaluasi setiap periode tertentu atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.
Siapa Itu Tenaga Kependidikan Non PNS?
Tenaga Kependidikan Non PNS merupakan anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan yang bukan berstatus sebagai PNS.
Tenaga Kependidikan Non PNS/Honorer terdiri atas:
- Tenaga Administrasi
- Laboran
- Pustakawan
- Juru Bengkel
- Penjaga Sekolah
- Tenaga Kebersihan
Besaran Gaji/Honorarium Guru Honorer DKI dan Tenaga Kependidikan Honorer DKI
Berbeda dengan nasib guru honorer di daerah yang mendapatkan gaji sangat kecil, nasib guru honorer di DKI Jakarta jauh lebih terjamin.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 235 Tahun 2015, terhitung mulai November 2015, besaran gaji/honorarium yang diterima oleh Guru Non PNS dan Tenaga Kependidikan Non PNS adalah sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Honorarium atau gaji dibayarkan setiap bulan kepada yang bersangkutan dengan menggunakan anggaran dari Dinas Pendidikan.
Adapun besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2016 telah diatur dengan Pergub 230 Tahun 2015. Besaran UMP DKI Jakarta 2016 dapat anda cek di UMP DKI Jakarta Tahun 2016.
Selain mendapatkan gaji/upah/honorarium sesuai denga UMP, kepada Guru Non PNS dan Tenaga Kependidikan Non PNS yang bekerja pada sekolah negeri juga dapat diberikan penghasilan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan Guru Honorer
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi bagi guru yang ingin menjadi guru honor DKI Jakarta pada sekolah negeri yang ingin mendapatkan upah sesuai dengan UMP adalah sebagai berikut:
- Pendidikan minimal S1 atau sederajat;
- Memiliki Akta IV atau sertifikat pendidik;
- Usia maksimal 60 tahun;
- Mengajar paling banyak 12 jam selama 5 hari kerja per minggu dan diberikan tugas tambahan setara dengan 12 jam;
- Tidak bermasalah dengan hukum/pihak berwajib;
- Bertugas di sekolah negeri di daerah;
- Telah terdata dan ditetapkan oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan Setempat.
Persyaratan Tenaga Administrasi
Persyaratan Tenaga Pendidikan Non PNS dengan Jabatan Tenaga Administrasi yang berhak mendapatkan upah sebesar UMP adalah:
- Pendidikan minimal SMA Sederajat;
- Usia minimal 18 tahun, maksimal 58 tahun;
- Bertugas minimal 5 hari kerja per minggu;
- Tidak bermasalah dengan hukum/pihak berwajib;
- Bertugas di sekolah negeri di daerah;
- Telah terdata dan ditetapkan oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan Setempat.
Persyaratan Laboran
- Pendidikan minimal D1;
- Usia minimal 18 tahun, maksimal 58 tahun;
- Bertugas minimal 5 hari kerja per minggu;
- Tidak bermasalah dengan hukum/pihak berwajib;
- Bertugas di sekolah negeri di daerah;
- Telah terdata dan ditetapkan oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan Setempat.
Persyaratan Pustakawan
- Pendidikan minimal SMA Sederajat;
- Usia minimal 18 tahun, maksimal 58 tahun;
- Bertugas minimal 5 hari kerja per minggu;
- Tidak bermasalah dengan hukum/pihak berwajib;
- Bertugas di sekolah negeri di daerah;
- Telah terdata dan ditetapkan oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan Setempat.
Persyaratan Juru Bengkel
- Pendidikan minimal SMA Sederajat;
- Usia minimal 18 tahun, maksimal 58 tahun;
- Bertugas minimal 5 hari kerja per minggu;
- Tidak bermasalah dengan hukum/pihak berwajib;
- Bertugas di sekolah negeri di daerah;
- Telah terdata dan ditetapkan oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan Setempat.
Persyaratan Penjaga Sekolah
- Pendidikan minimal SMP Sederajat;
- Usia minimal 18 tahun, maksimal 58 tahun;
- Bertugas minimal 5 hari kerja per minggu;
- Tidak bermasalah dengan hukum/pihak berwajib;
- Bertugas di sekolah negeri di daerah;
- Telah terdata dan ditetapkan oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan Setempat.
Persyaratan Tenaga Kebersihan
- Pendidikan minimal SMP Sederajat;
- Usia minimal 18 tahun, maksimal 58 tahun;
- Bertugas minimal 5 hari kerja per minggu;
- Tidak bermasalah dengan hukum/pihak berwajib;
- Bertugas di sekolah negeri di daerah;
- Telah terdata dan ditetapkan oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan Setempat.
Pemda DKI Jakarta benar benar memperhatikan kesejahteraan para pegawainya, hal ini ditunjang juga dengan kekayaan DKI Jakarta yang tercermin dalam APBD DKI Jakarta.
Setelah sebelumnya tukang sapu di jalan dinaikkan gajinya sebesar UMP, kali ini giliran Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan Honorer yang menerima kenaikan gaji, dengan nilai gaji sebesar UMP.
Demikian informasi syarat-syarat yang haru dipenuhi honorer jika ingin kenaikan gaji.
LIKE & SHARE
loading...
ini blog saya bos kira2 kurang apa yang biar diterima kayak punya sampean
BalasHapusumur blog baru 1 bulan terima kasih
http://dunia-islami-ind.blogspot.co.id/