Assalamu'alaikum wr.wbr... Salam sejahtera dan sukses selalu untuk kita semua. Berita gembira buat rekan-rekan PNS yang akan menerima gaji ke-13 dan ke-14, berikut ini bocoran untuk reka-rekan waktu pencairannya.......
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah belum bisa merealisasikan kenaikan gaji bagi para pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun anggaran 2016. Hal ini lantaran pertumbuhan ekonomi yang tidak mencapai 7 persen.
gaji ke-13 dan ke-14 PNS |
Karena itu, pemerintah akan tetap memberikan pemasukan ekstra bagi PNS dengan memberikan gaji ke-13 dan ke-14.
“Kalau gaji ke-13 itu saat Lebaran, mungkin gaji ke-14 ini pada masa jelang masuk sekolah. Itu kewenangannya Kementerian Keuangan,” kata Tjahjo di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), seperti dilansir dari Setkab, Selasa (26/1/2016).
Mendagri meyakini gaji ke-14 akan menjadi ekstra pemasukan bagi para pegawai. Meski sebelumnya pemerintah sempat mewacanakan adanya kenaikan gaji, namun belum bisa direalisasikan. Pasalnya, harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7 persen.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengemukakan, sebagai pengganti kenaikan gaji PNS/Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2016 berupa pemberian gaji ke-14, pemerintah sudah menganggarkan dana sebesar Rp6 triliun dalam APBN 2016.
Selain itu, tambah dia, pemerintah juga sedang menyiapkan regulasi mengenai dana taktis kepala daerah. Regulasi ini dimaksudkan sebagai upaya agar dalam melaksanakan pemerintahan, tidak ada kendala yang berarti saat benar-benar ada kepentingan atau keperluan mendesak dalam urusan pemerintahan.
“Rp100 miliar dana taktis kepala daerah mulai tahun ini sudah saya siapkan. Agar kepala daerah tidak lagi terkendala dalam melaksanakan pemerintahan,” tegas Tjahjo.
“Kalau gaji ke-13 itu saat Lebaran, mungkin gaji ke-14 ini pada masa jelang masuk sekolah. Itu kewenangannya Kementerian Keuangan,” kata Tjahjo di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), seperti dilansir dari Setkab, Selasa (26/1/2016).
Mendagri meyakini gaji ke-14 akan menjadi ekstra pemasukan bagi para pegawai. Meski sebelumnya pemerintah sempat mewacanakan adanya kenaikan gaji, namun belum bisa direalisasikan. Pasalnya, harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7 persen.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengemukakan, sebagai pengganti kenaikan gaji PNS/Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2016 berupa pemberian gaji ke-14, pemerintah sudah menganggarkan dana sebesar Rp6 triliun dalam APBN 2016.
Selain itu, tambah dia, pemerintah juga sedang menyiapkan regulasi mengenai dana taktis kepala daerah. Regulasi ini dimaksudkan sebagai upaya agar dalam melaksanakan pemerintahan, tidak ada kendala yang berarti saat benar-benar ada kepentingan atau keperluan mendesak dalam urusan pemerintahan.
“Rp100 miliar dana taktis kepala daerah mulai tahun ini sudah saya siapkan. Agar kepala daerah tidak lagi terkendala dalam melaksanakan pemerintahan,” tegas Tjahjo.
Sumber : okezone.com
Itulah informasi jadwal pencairan gaji ke-13 dan ke-14 PNS.
LIKE & SHARE
loading...
0 Response to "JADWAL PENCAIRAN GAJI KE-13 DAN KE-14 PNS"
Posting Komentar