Assalamu'alaikum ! Salam sejahtera dan sukses selalu untuk kita semua. Pada kesempatan ini kami akan berbagi info yang berkaitan dengan pengurangan jam kerja rekan-rekan PNS. Berikut informasinya !
Jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) di Kab. Cirebon bakal mengalami pengurangan 30 menit. Jika biasanya PNS bekerja selama 8 jam 30 menit, kini para abdi negara itu akan melayani masyarakat selama 8 jam. Demikian disampaikan Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cirebon, Sri Darmanto, Jumat (5/2).
“Ada perubahan jam kerja bagi PNS yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon mulai 1 Februari 2016 kemarin. Biasanya jam kerja PNS dimulai pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB, kini berubah, jam masuknya menjadi pukul 07.30 WIB dan pulangnya tetap pukul 15.30,” ujar Sri Darmanto.
Perubahan tersebut kata dia, berdasarkan peraturan baru Bupati Cirebon Nomor 142 Tahun 2015 tentang pedoman tambahan penghasilan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon, yang di dalamnya mengatur tentang jam baru kerja PNS di Kabupaten Cirebon.
“Dasar perubahan jam kerja bagi PNS Kabupaten Cirebon ini awalnya berdasarkan kajian-kajian karakteristik wilayah serta peraturan bupati dan juga melihat keadaan Kabupaten Cirebon yang kian hari semakin padat di waktu pagi sehingga membuat lalu lintas menjadi padat dan akhirnya PNS banyak yang terlambat masuk kerja,” terangnya.
Lebih lanjut Sri Darmanto mengatakan, berdasarkan perbup tersebut, sebenarnya peraturan itu berlaku dari tanggal 1 Januari 2016, namun pihaknya baru menjalankannya sejak 1 Februari 2016 lalu. Dan rencananya, Selasa (9/2) nanti, pihaknya akan mengumpulkan seluruh kasubag umum se-Kabupaten Cirebon. “Perubahan jam kerja yang baru berlaku juga untuk PNS yang pelayanan," pungkas Sri.
Perubahan tersebut kata dia, berdasarkan peraturan baru Bupati Cirebon Nomor 142 Tahun 2015 tentang pedoman tambahan penghasilan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon, yang di dalamnya mengatur tentang jam baru kerja PNS di Kabupaten Cirebon.
“Dasar perubahan jam kerja bagi PNS Kabupaten Cirebon ini awalnya berdasarkan kajian-kajian karakteristik wilayah serta peraturan bupati dan juga melihat keadaan Kabupaten Cirebon yang kian hari semakin padat di waktu pagi sehingga membuat lalu lintas menjadi padat dan akhirnya PNS banyak yang terlambat masuk kerja,” terangnya.
Lebih lanjut Sri Darmanto mengatakan, berdasarkan perbup tersebut, sebenarnya peraturan itu berlaku dari tanggal 1 Januari 2016, namun pihaknya baru menjalankannya sejak 1 Februari 2016 lalu. Dan rencananya, Selasa (9/2) nanti, pihaknya akan mengumpulkan seluruh kasubag umum se-Kabupaten Cirebon. “Perubahan jam kerja yang baru berlaku juga untuk PNS yang pelayanan," pungkas Sri.
Mudah-mudahan informasi yang kami sampaikan hari ini bermanfaat untuk Anda semua. Terimah kasih atas kunjungannya. Wassalam.
Sumber : fajarnews.com
LIKE & SHARE
loading...
0 Response to "ASYIK...! JAM KERJA PNS DIPOTONG 30 MENIT"
Posting Komentar