Assalamu'alaikum wr.wbr... Salam sejahtera untuk kita semua. Selamat beristirahat buat Anda rekan-rekan semua. Sebagaimana biasa, kami akan selalu setia menghadirkan info-info terbaru untuk rekan-rekan sekalian. Dan untuk info pada kesempatan kali ini yaitu berkaitan dengan Bapetarum yang memberikan uang muka perumahan untuk PNS. Selamat membaca !
Kepala Divisi Pelayanan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipi (PNS) Benget Irfan meninjau perumahan Korpri di Pangkalpinang.
Dalam kunjungan di Perumahan Graha Korpri PT Guna Mitra Prima Propertindo
berlokasi di Kelurahan Tuatunu Indah, Senin (22/2/2016), Benget Irfan didampingi Deputy Branch Manager Bisnis PT Bank Tabungan Negara Sulistya Adi Widigda dan Sahat Maju Purba Back Office BTN Cabang Pangkalpinang.
Kedatangan rombongan Bapetarum dan Bank BTN Cabang Pangkalpinang diterima Direktur Utama PT Guna Mitra Prima Propertindo, Rinaldi
Ditemui bangkapos.com, Benget Irfan menjelaskan keberadaan Bapertarum untuk membantu PNS membeli rumah sesuai dengan Keppres Nomor 14 tahun 1993.
"Bapetarum wajib membantu PNS untuk pembelian rumah berupa uang muka," ujar Benget.
Karena menurut Benget, seorang PNS tergantung dengan golongan bisa mendapat bantuan uang muka untuk pembelian perumahan.
"Perorang akan diberikan bantuan uang muka, untuk golongan 1 sebesra Rp 5.200.000, golongan II sebesar Rp 5.500.000, golongan III Rp 5.800.000 dan golongan IV sebesar Rp 4.000.000," ungkapnya.
Dijelaskan Benget, Taperum untuk golongan IV baru dibayarkan pada saat yang bersangkutan berhenti sebagai PNS
"Apakah seorang PNS pensiun, meninggal dunia atau mundur sebagai PNS," kata Benget.
berlokasi di Kelurahan Tuatunu Indah, Senin (22/2/2016), Benget Irfan didampingi Deputy Branch Manager Bisnis PT Bank Tabungan Negara Sulistya Adi Widigda dan Sahat Maju Purba Back Office BTN Cabang Pangkalpinang.
Kedatangan rombongan Bapetarum dan Bank BTN Cabang Pangkalpinang diterima Direktur Utama PT Guna Mitra Prima Propertindo, Rinaldi
Ditemui bangkapos.com, Benget Irfan menjelaskan keberadaan Bapertarum untuk membantu PNS membeli rumah sesuai dengan Keppres Nomor 14 tahun 1993.
"Bapetarum wajib membantu PNS untuk pembelian rumah berupa uang muka," ujar Benget.
Karena menurut Benget, seorang PNS tergantung dengan golongan bisa mendapat bantuan uang muka untuk pembelian perumahan.
"Perorang akan diberikan bantuan uang muka, untuk golongan 1 sebesra Rp 5.200.000, golongan II sebesar Rp 5.500.000, golongan III Rp 5.800.000 dan golongan IV sebesar Rp 4.000.000," ungkapnya.
Dijelaskan Benget, Taperum untuk golongan IV baru dibayarkan pada saat yang bersangkutan berhenti sebagai PNS
"Apakah seorang PNS pensiun, meninggal dunia atau mundur sebagai PNS," kata Benget.
BACA JUGA : HONORER DILARANG PAKAI SERAGAM PNS
Sumber : tribunnews.com
Demikian yang dapat kami beritakan, semoga bermanfaat.
LIKE & SHARE
loading...
0 Response to "BAPETARUM BERI UANG MUKA PERUMAHAN BUAT PNS, TERTINGGI RP 5,8 JUTA, TERENDAH RP 4 JUTA"
Posting Komentar