Assalamu'alaikum rekan-rekan ! Pada kesempatan ini kami akan berbagi berita gembira untuk Anda terkait dengan PNS yang akan segera terima THR di tahun 2016 ini.
Salah satu kebijakan belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2016 diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satu kebijakan belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2016 diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini dilakukan untuk mendukung pemantapan reformasi birokrasi dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan efisiensi birokrasi.
"Termuat dalam salah satu dari sepuluh kebijakan utama belanja negara," jelas Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dalam Sosialisasi Nasional Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai ASN kemarin di Aula Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta.
Seperti dilansir dari situs Kementerian Keuangan, Jumat, 26 Februari 2016, kebijakan utama pemantapan reformasi birokrasi tersebut, lanjutnya, merupakan pernyataan dukungan APBN untuk mewujudkan ASN yang berintegritas, profesional dan berjiwa melayani sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Tujuan mulia tersebut harus diiringi dengan kesejahteraan pegawai ASN, termasuk jaminan perlindungan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya," tambahnya.
Dari sisi kesejahteraan, dukungan fiskal selama ini diberikan melalui pemberian gaji, tunjangan, dan manfaat pensiun serta tabungan hari tua.
"Bahkan untuk tahun 2016, terdapat inisiatif baru dalam APBN berupa pemberian tunjangan hari raya (THR)," jelasnya.
"Termuat dalam salah satu dari sepuluh kebijakan utama belanja negara," jelas Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dalam Sosialisasi Nasional Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai ASN kemarin di Aula Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta.
Seperti dilansir dari situs Kementerian Keuangan, Jumat, 26 Februari 2016, kebijakan utama pemantapan reformasi birokrasi tersebut, lanjutnya, merupakan pernyataan dukungan APBN untuk mewujudkan ASN yang berintegritas, profesional dan berjiwa melayani sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Tujuan mulia tersebut harus diiringi dengan kesejahteraan pegawai ASN, termasuk jaminan perlindungan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya," tambahnya.
Dari sisi kesejahteraan, dukungan fiskal selama ini diberikan melalui pemberian gaji, tunjangan, dan manfaat pensiun serta tabungan hari tua.
"Bahkan untuk tahun 2016, terdapat inisiatif baru dalam APBN berupa pemberian tunjangan hari raya (THR)," jelasnya.
Pemerintah memang akan memberikan THR untuk para PNS dan Anggota TNI/POLRI sebesar satu kali gaji pokok. Sementara, bagi para pensiunan diberikan THR sebesar 50 persen dari pensiun pokok.
Selain kesejahteraan berupa tambahan penghasilan, PNS juga akan mendapatan perlindungan kesehatan yang selama ini telah diterima oleh pegawai ASN dan keluarganya melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Mulai 1 Juli 2015 lalu, pemerintah telah menggulirkan dua program perlindungan bagi pegawai ASN, yaitu program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
"Kedua program ini diluncurkan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara," pungkasnya.
BACA JUGA : 700 GURU HONORER K2 DIANGKAT JADI PNS
Sumber : www.goriau.com
Sekian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat. Terima kasih sudah berkunjung. Wassalam !
LIKE & SHARE
loading...
CARA PINJAM MODAL BRI
BalasHapusKupedes Kredit dengan bunga bersaing
Kredit Usaha Rakyat BRI Pembiayaan KUR BANK BRI
Kredit Agunan Kas Fasilitas kredit yang seluruh jaminannya berupa kas
Kredit Modal Kerja Konstruksi Rp 100 Juta.- sampai dengan Rp 40 Milyar.
Kredit Resi Gudang Rp 100 Juta.- sampai dengan Rp 40 Milyar.
Kredit Investasi Fasilitas kredit jangka menengah atau jangka panjang
Kredit Modal Kerja Ekspor Rp 100 Juta.- sampai dengan Rp 40 Milyar.
Kredit BRIGuna Kredit kepada pegawai tetap/pensiunan
Kredit Waralaba Rp 100 Juta.- sampai dengan Rp 40 Milyar.
Kredit SPBU Rp 100 Juta.- sampai dengan Rp 40 Milyar.
ILMU PELET PENGASIHAN AMPUH.