HOREEEEE.....!!! 182.000 PEGAWAI HONORER DAPAT KENAIKAN GAJI SESUAI UMK

Assalamu'alaikum rekan-rekan ! Selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua. Semoga kesuksesan selalu menghampiri kita semua. Info terkini untuk hari ini mengenai pegawai honorer diusulkan mendapat gaji sesuai UMK.

Sekitar 182.000 pegawai honorer di Pemkot Tegal hingga kini masih menerima gaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK). Oleh karena itu, Komisi I DPRD mengusulkan agar ada kenaikan gaji guna peningkatan kesejahteraan. 

 

Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD, Hery Budiman usai memimpin rapat kerja dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat, Kamis (18/2). Menurut dia, dari jumlah tersebut diperkirakan masih ada pegawai honorer yang belum masuk dalam data. 

”Kami meminta agar instansi terkait melakukan pendataan secara rinci, sehingga seluruh pegawai honorer bisa diusulkan kenaikan honorariumnya,” katanya. Hery Budiman mengemukakan, saat ini pegawai honorer yang telah mengantongi Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tegal, rata-rata mendapatkan gaji sekitar Rp 800.000/bulan. Sedangkan, pegawai honorer di sekolah masih tergantung pada kemampuan sekolah. 

Mereka rata-rata hanya mendapatkan honor sekitar Rp 300.000-400.000/bulan. ”Honor yang mereka terima masih sangat kurang apabila digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Kemampuan Daerah Dia mengatakan, Komisi I DPRD mengusulkan agar kenaikan honor bisa menjadi standar UMK, yaitu sekitar Rp 1.350.000/bulan.

Rencana, pada 2016 sudah bisa direalisasikan. Meskipun demikian, tidak ada jaminan mereka untuk bisa menjadi PNS. 

”Kami berharap dengan kenaikan honor mereka bisa optimal dalam bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing,” katanya. Anggota Komisi I DPRD, Sisdiono Ahmad menambahkan, pengangkatan seseorang menjadi pegawai honorer diatur dalam Undang-Undang (UU) ASN No 5 Tahun 2014. Sedangkan, tentang usulan kenaikan honor didasarkan pada kemampuan daerah. ”Kami berharap peningkatan kesejahteraan para pegawai honorer bisa direalisasikan pada 2016,” katanya.


Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, mudah-mudahan bermanfaat.
LIKE & SHARE
loading...

0 Response to "HOREEEEE.....!!! 182.000 PEGAWAI HONORER DAPAT KENAIKAN GAJI SESUAI UMK"

Posting Komentar