SALAH KENAKAN SERAGAM, KONTRAK HONORER BISA MELAYANG !

Assalamu'alaikum rekan-rekan ! Salam sejahtera untuk kita semua. Informasi penting untuk Anda semua rekan-rekan honorer terkait dengan tidak mengenakan seragam sesuai aturan, maka kontrak tenaga honorer akan ditinjau kembali atau bahkan bisa melayang.

Pemerintah Kabupaten Karimun telah mengeluarkan peraturan melalui SK Bupati Karimun Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pakaian Seragam Dinas ASN dan Tenaga Kontrak. Dalam SK ini pegawai honorer atau tenaga kontrak akan memakai pakaian berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan ini sudah diberlakukan sejak awal Februari. Khususnya untuk Senin sampai dengan Rabu.

 

''Kita akui memang masih banyak pegawai honorer yang belum menggunakan pakaian yang seharusnya digunakan pada Senin sampai dengan Rabu. Karena, selama bulan ini memang merupakan waktu sosilisasi. Artinya, mulai bulan depan tidak ada lagi pegawai honorer yang tidak mematuhi SK Bupati Npomor 8 Tahun 2015 tersebut. Karena, masa sosialisasi sudah selesai,'' ujar Sekretaris Daerah Kabuapaten Karimun, Dr H TS Arif Fadillah, Sabtu (27/2).

Untuk mengingatkan, kata Sekda, pakaian seragam dinas untuk pegawai honorer pada hari-hari yang sudah ditentukan itu adalah kuning air. Seandainya bulan depan masih ditemukan ada pegawai honorer yang tidak mematuhi arahan ini, maka surat kontrak kerjanya dapat ditinjau. Karena, salah satu poin di dalam surat kontrak adalah pegawai honorer wajib mematuhi peraturan pemerintah.

''Sebelum kontrak pegawai honorer ditinjau, maka terlebih dulu kita akan meminta kepada Badan kepegawaian Daerah (BKD) untuk melayangkan surat teguran kepada pegawai honorer yang tidak mematuhi kewajiban memakai seragam dinas kuning air. Jika memang surat teguran ini tidak dihiraukan, baru diambil langkah tegas. Kepada para pegawai honorer tidak perlu malu untuk mengenakain seragam kuning air,'' papar Arif.

Meski demikian, lanjut Arif, pemerintah daerah memberikan dispensasi untuk beberapa jenis pegawai honorer yang dibenarkan untuk tidak mengenakan seragam dinas kuning air ini. Yakni, tenaga medis yang ada di rumah sakit dan Puskesmas, guru honor, Satuan Polisi Pamonmg Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub) dan pegawai honorer yang bekerja di Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT).



Mudah-mudahan informasi yang dapat kami sampaikan dapat bermanfaat. Wassalam....!

LIKE & SHARE
loading...

0 Response to "SALAH KENAKAN SERAGAM, KONTRAK HONORER BISA MELAYANG !"

Posting Komentar