UU ASN BAKAL DIREVISI AGAR HONORER K2 BISA DIANGKAT JADI PNS DENGAN PAYUNG HUKUM

Assalamu'alaikum rekan-rekan ! Selamat bertemu kembali. Pada kesempatan ini kami akan berbagi informasi penting terkait UU ASN akan direvisi agar honorer K2 bisa diangkat jadi PNS dan mempunyai payung hukum. Silahkan rekan-rekan ikuti berita lengkapnya berikut.

Para tenaga honorer kategori dua (K2) harus bersabar lagi, Meski fraksi di Komisi II DPR RI setuju bila UU Aparatur Sipil Negara (ASN) direvisi agar ada payung hukum pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS, namun pembahasannya tidak bisa dilakukan tahun ini.

 

Pasalnya, revisi UU ASN harus masuk terlebih dahulu dalam agenda Program Legislasi Nasional (prolegnas) di DPR.

"Tidak bisa tahun ini pembahasannya, harus masuk Prolegnas dulu. Kalau cuma masuk daftar komulatif tidak akan bisa," kata Arwan Thomafi, anggota Komisi II DPR RI kepada JPNN, Kamis (18/2).

Badan Legislasi (Baleg), lanjutnya, harus memasukkan revisi UU ASN dalam prolegnas 2017. Tanpa itu, pembahasan revisi UU ASN tidak bisa dilakukan.

"Jadi pembahasan revisi UU ASN tidak mungkin tahun ini. Paling tidak tahun depan lah, makanya Komisi II akan mendesak agar revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas," tandasnya.


Sumber : www.jpnn.com

Semoga informasinya bermanfaat. Terima kasih sudah berkunjung. Salam sukes selalu !
LIKE & SHARE
loading...

0 Response to "UU ASN BAKAL DIREVISI AGAR HONORER K2 BISA DIANGKAT JADI PNS DENGAN PAYUNG HUKUM"

Posting Komentar