BERIKUT INI DAFTAR DAERAH YANG DILARANG MENAMBAH PNS

Assalamu'alalikum rekan-rekan ! Informasi penting hari ini terkait dengan ada beberapa daerah yang dilarang untuk menambah PNS. Daerah mana saja yang dimaksud, silahkan rekan-rekan ikuti info selengkapnya berikut ini.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN & RB), Prof Dr H Yuddy Chrisnandi ME menyatakan, daerah yang belanja pegawainya sudah berada di atas 50% dari total belanja APBK-nya, dilarang mengusulkan tambahan pegawai negeri. Mereka justru disarankan untuk segera merampingkan struktur organisasi pemerintahan daerahnya.

 10 Daerah Dilarang Tambah PNS

“Alasan dilarang menambah pegawai adalah karena ketika dikaitkan dengan kebutuhan pembiayaan pembangunan yang berdampak langsung kepada masyarakat dan dunia usaha, maka roda pemerintahan daerah tersebut sudah kurang sehat,” kata Yuddy Chrisnandi kepada wartawan seusai membuka acara Forum Koordinasi Pendayagunaan Aparatur Negara Daerah 2016 di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Senin (21/3).

Di Aceh, sebut Yuddy, ada sepuluh kabupaten/kota yang belanja pegawainya sudah berada di atas 50% dari total jumlah belanja APBK-nya. Namun, Menteri PAN dan RB itu tidak menyebutkan kabupaten/kota mana saja yang belanja pegawainya sudah di atas 50% dari total belanja APBK-nya tahun 2015.

Namun, sumber Serambi di Dinas Keuangan Aceh yang ditanyai terpisah menyebutkan, berdasarkan data APBK 2015 yang telah direkap terdapat sepuluh kabupaten/kota yang belanja tidak langsungnya sudah melebihi 50% dari total belanja APBK-nya. Yaitu, Aceh Besar 60,68%, Aceh Barat 51,15%, Banda Aceh 53,07%, Bireuen 61,64%, Pidie 58,14%, Aceh Utara 57,01%, Aceh Timur 52,27%, Aceh Tengah 56,90%, Aceh Selatan 58,75%, dan Pidie Jaya 51,70%.

Belanja tidak langsung itu, terdiri atas belanja pegawai, bayar bunga pinjaman, belanja subsidi, dana hibah, dana bantuan sosial, dana bagi hasil, dan bantuan keuangan.

Dari sepuluh kabupaten/kota tersebut, yang riil belanja pegawainya sudah lebih di atas 50% dari total APBK-nya ada enam kabupaten/kota, yaitu Bireuen mencapai 53,46%, Banda Aceh 50,59%, Aceh Utara 50,54%, Aceh Besar 50,45%, Pidie 50,37%, dan Aceh Selatan 50,36%. Daerah yang belanja pegawainya sudah berada di atas 50% dari total belanja APBK-nya, kata Yuddy, disarankan segera melakukan perampingan struktur organisasi. “Efektif dan efisiensikan belanja pegawai, jangan sampai terus membengkak di atas 50 persen dari total belanja APBK setempat,” kata Yuddy.

Untuk menyejahterakan rakyat, saran Yuddy, perlu diperbesar belanja publik. Ini sudah menjadi komitmen pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla. Makanya, sosialisasi kebijakan baru yang ada di lingkup Menpan dan RB, metode penyuluhannya kini diubah. Tidak lagi dengan mengumpulkan pejabat daerah ke Jakarta. Tapi menterilah kini yang turun bersama Dirjen untuk menjelaskannya kepada pejabat daerah di daerahnya masing-masing.

Kalau dilaksanakan di daerah, lanjut Yuddy, maka pejabat yang diundang bisa lebih banyak lagi, sehingga sasaran penyuluhannya lebih luas. Tapi jika dilaksanakan di Jakarta, sasarannya jadi terbatas dan pejabat daerah pun jadi tak puas.

Profesor Yuddy juga menegaskan bahwa moratorium penerimaan PNS baru masih tetap dilakukan tahun ini. Kebijakan ini diambil untuk menekan belanja pegawai pemerintah yang terus membengkak dan telah mencapai 42% dari total belanja pembangunan nasional. “Gimana kita mau membuka peluang PNS baru, sedangkan PNS yang bersatus K2 saja masih banyak yang belum diangkat menjadi PNS,” ungkapnya.

Menurutnya, selain masalah profesionalisme dan mentalitas yang belum memenuhi standar nasional, masih ada tren di sejumlah pemerintah daerah untuk terus menembah tenaga outsourcing dan honorernya tanpa standard operating procedure (SOP), kriteria yang baik, dan tidak transparan, termasuk di Aceh.

Jumlah tenaga honorer pemerintah provinsi di Aceh yang sudah hampir mendekati 8.000 orang, kaya Yuddy, belum pernah dilaporkan kepadanya. Ini jumlah yang cukup besar dan perlu dipikirkan dari sekarang untuk menguranginya.

Sekarang ini, Aceh bisa membayar honorarium tenaga kontrak dan honorernya yang sebanyak orang itu, karena masih menerima dana otonomi khusus (otsus). Dana tersebut digunakan untuk membiayai usulan pemeliharan dan pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, dan pemberdayan ekonomi masyarakat. Sedangkan PAD-nya digunakan untuk membayar tenaga kontrak dan honorer.

Setelah masa penerimaan dana otsus nanti habis pada tahun 2027, sementara penerimaan PAD-nya belum begitu tinggi, Aceh diprediksi bakal kelimpungan untuk bayar honorarium tenaga honorer yang cukup banyak itu. “Maka dari sekarang, harus sudah dipikirkan jalan keluar untuk menguranginya secara bertahap,” imbuh Menpan RB yang kemarin juga berkunjung ke Mapolresta Banda Aceh. 

Sumber : tribunnews.com

Demikian informasi dari sekilas info hari ini, semoga bermanfaat buat rekan-rekan semua.
LIKE & SHARE
loading...

0 Response to "BERIKUT INI DAFTAR DAERAH YANG DILARANG MENAMBAH PNS"

Posting Komentar