MEI 2016, PNS BISA AJUKAN CUTI SECARA ONLINE ALIAS E-CUTI

Assalamu'alaikum rekan-rekan ! Kabar gembira buat rekan-rekan PNS. Mulai Mei 2016 akan diterapkan e-cuti, jadi PNS bisa mengajukan cuti secara online.

Pemerintah Kabupaten Bogor makin memanjakan pegawai negeri sipil (PNS), salah satunya untuk mendapatkan cuti.

 

Dalam waktu dekat, PNS di Pemerintah Kabupaten Bogor akan lebih mudah mendapatkan cuti dan bisa dilakukan secara online atau e-cuti.

“ Kita akan uji coba di lingkungan BKPP ( Badan Kepegawaian, pendidikan dan Pelatihan ). Tapi untuk keseluruhan sistem cuti online ini berlaku pada 1 Mei mendatang,” kata Kasubid Administrasi Kesejahteraan Pegawai di BKPP Kabupaten Bogor, Nia Inrawati kepada Pojokjabar, Senin (21/03/2016).

Sistem cuti online ini, kata Nia, bisa dilakukan PNS melalui web yang sudah disiapkan, yakni www.easn.bogorkab.go.id/ecuti.

Hanya saja, lanjut Nia, PNS hanya mendapatkan jatah lima hari jika mengajukan melalui online.

“ Cuti ada enam,  cuti tahunan, cuti besar, cuti hamil, cuti keperluan penting dan cuti di luar tanggungan negara,”tandas Nia.

Sumber : pojoksatu.id

Demikian sekilas info hari ini, semoga ada manfaatnya buat rekan-rekan PNS.
LIKE & SHARE
loading...

0 Response to "MEI 2016, PNS BISA AJUKAN CUTI SECARA ONLINE ALIAS E-CUTI"

Posting Komentar