Assalamu'alaikum rekan-rekan ! Kabar gembira buat rekan-rekan PNS. Mulai Mei 2016 akan diterapkan e-cuti, jadi PNS bisa mengajukan cuti secara online.
Pemerintah Kabupaten Bogor makin memanjakan pegawai negeri sipil (PNS), salah satunya untuk mendapatkan cuti.
![](http://cdn.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2015/03/13/512460/670x335/era-jokowi-jk-pensiunan-pns-tak-lagi-dibiayai-negara.jpg)
![](http://cdn.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2015/03/13/512460/670x335/era-jokowi-jk-pensiunan-pns-tak-lagi-dibiayai-negara.jpg)
Dalam waktu dekat, PNS di Pemerintah Kabupaten Bogor akan lebih mudah mendapatkan cuti dan bisa dilakukan secara online atau e-cuti.
“ Kita akan uji coba di lingkungan BKPP ( Badan Kepegawaian, pendidikan dan Pelatihan ). Tapi untuk keseluruhan sistem cuti online ini berlaku pada 1 Mei mendatang,” kata Kasubid Administrasi Kesejahteraan Pegawai di BKPP Kabupaten Bogor, Nia Inrawati kepada Pojokjabar, Senin (21/03/2016).
Sistem cuti online ini, kata Nia, bisa dilakukan PNS melalui web yang sudah disiapkan, yakni www.easn.bogorkab.go.id/ecuti.
Hanya saja, lanjut Nia, PNS hanya mendapatkan jatah lima hari jika mengajukan melalui online.
“ Cuti ada enam, cuti tahunan, cuti besar, cuti hamil, cuti keperluan penting dan cuti di luar tanggungan negara,”tandas Nia.
“ Kita akan uji coba di lingkungan BKPP ( Badan Kepegawaian, pendidikan dan Pelatihan ). Tapi untuk keseluruhan sistem cuti online ini berlaku pada 1 Mei mendatang,” kata Kasubid Administrasi Kesejahteraan Pegawai di BKPP Kabupaten Bogor, Nia Inrawati kepada Pojokjabar, Senin (21/03/2016).
Sistem cuti online ini, kata Nia, bisa dilakukan PNS melalui web yang sudah disiapkan, yakni www.easn.bogorkab.go.id/ecuti.
Hanya saja, lanjut Nia, PNS hanya mendapatkan jatah lima hari jika mengajukan melalui online.
“ Cuti ada enam, cuti tahunan, cuti besar, cuti hamil, cuti keperluan penting dan cuti di luar tanggungan negara,”tandas Nia.
Sumber : pojoksatu.id
Demikian sekilas info hari ini, semoga ada manfaatnya buat rekan-rekan PNS.
LIKE & SHARE
loading...
0 Response to "MEI 2016, PNS BISA AJUKAN CUTI SECARA ONLINE ALIAS E-CUTI"
Posting Komentar