Assalamu'alaikum wr. wbr... Selamat malam. Alhamdulillah, di kesempatan kali ini kembali kami akan berbagi informasi kepada Anda semua yaitu informasi tentang tenaga honorer yang bakal lapor polisi jika tidak jadi diangkat PNS.
Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU) kembali menggelar pertemuan dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), terkait nasib 21 tenaga honorer kategori dua (K2) yang gagal mendapatkan nomor induk pegawai (NIP).
Sementara itu, dari 68 K2 yang dinyatakan lulus dalam tes CPNS hanya 47 orang dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan NIP, sementara 21 orang gagal dengan berbagai pertimbangan.
Dalam pertemuan ini hadir Asisten III Alimuddin, Kepala BKD Surodal Santoso, Inspektur Inspektorat Fernando, Kabid Pengembangan Kepegawaian Khairuddin dan Kabid Mutasi Aini.
Rapat ini dipimpin Ketua Komisi I Fadliansyah dan dihadiri anggota seperti Sariman, Rusbani, Ahmad Baharaini dan Sudibyo.
Asisten III Pemkab PPU, Alimuddin menjelaskan, 47 karyawan honorer kategori dua, yang sudah diputuskan untuk mendapatkan NIP ini sudah menjadi keputusan.
Dalam pertemuan ini hadir Asisten III Alimuddin, Kepala BKD Surodal Santoso, Inspektur Inspektorat Fernando, Kabid Pengembangan Kepegawaian Khairuddin dan Kabid Mutasi Aini.
Rapat ini dipimpin Ketua Komisi I Fadliansyah dan dihadiri anggota seperti Sariman, Rusbani, Ahmad Baharaini dan Sudibyo.
Asisten III Pemkab PPU, Alimuddin menjelaskan, 47 karyawan honorer kategori dua, yang sudah diputuskan untuk mendapatkan NIP ini sudah menjadi keputusan.
sebelumnya, juga dibentuk tim termasuk dari BKD dan Inspektorat untuk melakukan verifikasi. Kemudian hasilnya diserahkan kepada Bupati Yusran Aspar untuk menetapkan K2 yang memenuhi syarat.
"Jadi yang menetapkan dan memutuskan itu adalah bupati. Jadi ini sudah menjadi keputusan. Kami dari tim juga sudah memberikan masukan kepada pimpinan sebelum mengambil keputusan, sehingga hanya 47 orang saja yang bisa ditindaklanjuti untuk diajukan ke BKN guna mendapatkan NIP. Sementara 21 orang lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat," katanya.
Ketua Komisi I Fadliansyah menilai, bahwa BKD hanya menimbulkan manajemen konflik karena dikhawatirkan para tenaga honorer ini akan saling melaporkan kepada aparat hukum.
"Saya sudah mendengar dari mereka, kalau tidak lulus maka akan melaporkan kepada polisi. Malah sudah ada yang mau melaporkan, tapi saya larang dulu karena kami masih berjuang," jelasnya.
"Jadi yang menetapkan dan memutuskan itu adalah bupati. Jadi ini sudah menjadi keputusan. Kami dari tim juga sudah memberikan masukan kepada pimpinan sebelum mengambil keputusan, sehingga hanya 47 orang saja yang bisa ditindaklanjuti untuk diajukan ke BKN guna mendapatkan NIP. Sementara 21 orang lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat," katanya.
Ketua Komisi I Fadliansyah menilai, bahwa BKD hanya menimbulkan manajemen konflik karena dikhawatirkan para tenaga honorer ini akan saling melaporkan kepada aparat hukum.
"Saya sudah mendengar dari mereka, kalau tidak lulus maka akan melaporkan kepada polisi. Malah sudah ada yang mau melaporkan, tapi saya larang dulu karena kami masih berjuang," jelasnya.
Ia mengungkapkan, pada awalnya hanya 16 orang yang dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat. Namun dalam proses selanjutnya kembali membatalkan lima orang, sehingga total yang tidak bisa mendapatkan NIP mencapai 21 orang.
Sumber : tribunnews.com
Semoga bermanfaat !
LIKE & SHARE
loading...
0 Response to "TENAGA HONORER SIAP LAPOR POLISI JIKA TIDAK DIANGKAT JADI PNS"
Posting Komentar