KABAR GEMBIRA ! UPAH MINIMUM KOTA MATARAM TAHUN 2017 NAIK MENJADI RP 1.714.216

Sekilas Info ! Mulai tahun 2017 mendatang upah minimum (UMK) kota mtaram dinaikkan menjadi Rp. 1.714216.

Pemerintah Kota Mataram menetapkan upah minimum kota (UMK) tahun 2017 sebesar Rp1.714.216, naik sekitar 9,1 persen dari tahun lalu Rp1.550.000.

Asisten I Setda Kota Mataram H Lalu Indra Bangsawan di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (1/11), mengatakan UMK Kota Mataram tahun 2017 itu lebih besar dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB tahun 2017 yang ditetapkan Rp1.600.000.

 

Menurut Asiten I yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Mataram, penetapan UMK tersebut berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan Kota Mataram.

“Sebelum ditetapkan, kami juga melakukan diskusi dengan asosiasi pengusaha Indonesia, serikat pekerja seluruh Indonesia, Badan Pusat Statistik (BPS), serta berbagai unsur pemerintah lainnya,” katanya.

Dikatakan, penetapan UMK 2017 dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, inflasi nasional, inflasi daerah dan pertumbuhan ekonomi.

“Untuk kebutuhan hidup layak di Kota Mataram tercatat sebesar Rp1.714.000, atau sama dengan UMK Mataram tahun 2017,” katanya.

Ia mengatakan, setelah UMK tersebut ditetapkan, dewan pengupahan akan mengajukan surat keputusan ke Gubernur NTB berdasarkan rekomendasi dari Wali Kota Mataram.

Harapannya, sebelum 1 Januari 2017 SK Gubernur NTB tentang penetapan UMK Mataram sudah bisa diterbitkan, dengan demikian semua perusahaan bisa memberikan upah karyawannya sesuai dengan UKM yang ditetapkan.
Baca info terkait : TKI WARGA LOMBOK BARAT YANG MENJADI KORBAN PERISTIWA TENGGELAMNYA KAPAL DI PERAIRAN BATAM

Karenanya, mulai 1 Januari 2017, UMK sudah mulai berlaku dan semua perusahaan harus mempersiapkan diri untuk menaikkan UMK tahun depan.

“Apabila ada perusahaan yang tidak memberikan pengupahan sesuai UMK, itu akan menjadi ranah kita untuk diproses sesuai ketetuan yang ada,” ujarnya.

Ia juga meminta agar karyawan yang tidak menerima upah sesuai UMK melapor ke Dinsosnakertrnas untuk ditindaklanjuti.

Sumber : http://kicknews.today

Demikian Sekilas Info hari ini. Semoga bermanfaat.
LIKE & SHARE
loading...

0 Response to "KABAR GEMBIRA ! UPAH MINIMUM KOTA MATARAM TAHUN 2017 NAIK MENJADI RP 1.714.216"

Posting Komentar