Assalamu'alaikum rekan-rekan ! Mari simak info terbaru berikut ini terkait dengan guru honorer yang akan dipindahkan, seperti apakah informasinya, berikut selengkapnya untuk Anda.
Penerapan Undang-Undang Nomor 23/2014 disebut-sebut mengancam keberadaan guru honorer di Benua Etam. Meski baru akan diterapkan tahun depan, kebijakan itu bikin Dinas Pendidikan (Disdik) Kaltim dan guru honorer deg-degan.
Peraturan baru itu merupakan peralihan kewenangan manajemen pengelolaan SMA/SMK dan madrasah aliah. Berdasar informasi, pemprov hanya mengambil alih guru dan tenaga administrasi PNS, sedangkan guru honorer dan tenaga administrasi non-PNS di tingkat pendidikan menengah atas bakal dibebankan kepada pemkot atau pemkab.
Kepala Bidang Pembinaan SMK dan Dikti Disdik Kaltim, Basmen Nainggolan, mengatakan sedang mempelajari data tersebut. Hal itu, menurut dia, harus ditanggulangi. Sebab, satu guru diharuskan mengajar selama 24 jam dalam seminggu. “Kalau tidak memenuhi, tidak dibayar tunjangannya,” tegas dia.
Aturan baru itu apakah mengancam honorer? Basmen mengatakan, BKD saat mendata, honorer tidak dimasukkan datanya. Sebab, kata dia, kala dimasukkan nanti menuntut untuk dijadikan pegawai. Menurut dia, itu merupakan konsekuensi peralihan wewenang.
Dicontohkannya di Kukar, banyak yang menuntut dijadikan pegawai. “Pegawai pemprov ada sekitar 7.500. Sementara tenaga guru dan tenaga pendidikan ada sekitar 8 ribu. Hampir Rp 5 triliun khusus belanja pegawai. Rp 1 triliun dibagi kegiatan,” urai dia.
Untuk itu, guru bakal ditata sesuai kebutuhan. Meski belum ada kepastian, ada kemungkinan honorer bakal dipindahkan ke sekolah yang membutuhkan, atau tidak dipakai sama sekali. “Tapi tidak dilakukan sewenang-wenang. Kalau bisa yang dekat dengan wilayahnya,” jelas dia.
Kepala Bidang Pembinaan SMK dan Dikti Disdik Kaltim, Basmen Nainggolan, mengatakan sedang mempelajari data tersebut. Hal itu, menurut dia, harus ditanggulangi. Sebab, satu guru diharuskan mengajar selama 24 jam dalam seminggu. “Kalau tidak memenuhi, tidak dibayar tunjangannya,” tegas dia.
Aturan baru itu apakah mengancam honorer? Basmen mengatakan, BKD saat mendata, honorer tidak dimasukkan datanya. Sebab, kata dia, kala dimasukkan nanti menuntut untuk dijadikan pegawai. Menurut dia, itu merupakan konsekuensi peralihan wewenang.
Dicontohkannya di Kukar, banyak yang menuntut dijadikan pegawai. “Pegawai pemprov ada sekitar 7.500. Sementara tenaga guru dan tenaga pendidikan ada sekitar 8 ribu. Hampir Rp 5 triliun khusus belanja pegawai. Rp 1 triliun dibagi kegiatan,” urai dia.
Untuk itu, guru bakal ditata sesuai kebutuhan. Meski belum ada kepastian, ada kemungkinan honorer bakal dipindahkan ke sekolah yang membutuhkan, atau tidak dipakai sama sekali. “Tapi tidak dilakukan sewenang-wenang. Kalau bisa yang dekat dengan wilayahnya,” jelas dia.
Sumber : prokal.co
Semoga informasinya bermanfaat untuk kita semua. Salam sejahtera dan sukses selalu.
LIKE & SHARE
loading...
0 Response to "GURU HONORER DEG-DEGAN KARENA AKAN DIPINDAH"
Posting Komentar