Assalamu'alaikum rekan-rekan guru ! Kabar terkait sertifikasi guru yang lagi maraknya diberitakan. Kali ini sekilas info akan share informasi yang terkait guru harus bayar 15 juta kalau mau sertifikasi.
Pada tahun ini, calon peserta sertifikasi Guru di Dinas Pendidikan Kota Parepare, dibebankan biaya. Kisaran harga selangit yang akan dipikul guru tersebut yakni Rp 15 juta! Padahal, pada tahun sebelumnya beban biaya tersebut tak ada.
Kepala Seksi Komunikasi Dinas Pendidikan Parepare, Arif Makmur menjelaskan biaya sertifikasi tenaga guru tahun lalu disubsidi oleh Pemerintah Daerah. “Sekarang sudah tidak ada lagi subsidi. Pada prinsipnya untuk biaya sertifikasi itu ada yang bayar sendiri ada juga yang disubsidi,”jelas Arif, Rabu (6/4/2016).
Itupun belum pasti. Namun, katanya harga tersebut sudah “diketukpalukan” pada rapat dan sosialisasi bersama pihak lembaga pendidikan tingkat kejururan (LPTK) Universitas Negeri Makasar (UNM) Sulsel. Sementara pihak Dinas Pendidikan Parepare hanya diperciki soal urus-mengurus berkas calon peserta.
“Jadi, perkiraannya seperti itu lah…. Belum jelas patokan pastinya, karena semuanya masih dalam proses pemberkasan. Soal biaya bukanlah kewenangan kami juga, LPTK yang urus.” katanya.
“Jadi, perkiraannya seperti itu lah…. Belum jelas patokan pastinya, karena semuanya masih dalam proses pemberkasan. Soal biaya bukanlah kewenangan kami juga, LPTK yang urus.” katanya.
Sementara pengamat Pendidikan Parepare Ahmad Kohawan menilai, tingginya biaya sertifikasi guru dinilai merenggut hak guru untuk mendapat sertifikasi secara perbandingan dari 2015 silam, yang notabene bebas biaya. Sekadardiketahui, sesuai UU Guru dan Dosen nomor 14 tahun 2015 pasal 11 telah ditegaskan bahwa sertifikasi hanya diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan.
“Perlu diingat bahwa pendidikan profesi guru adalah hak guru, bukan kewajiban. Sehingga kendala biaya tidak semestinya jadi alasan menghambat guru,” jelasnya.
Sejauh ini, 281 calon peserta sudah mendaftarkan diri sebagai calon peserta sertifikasi. Sebagai syarat mutlak, bagi tenaga guru yang hanya memiliki nilai di bawah 50 persen pada uji kompetensi (UKG), dipastikan takkan diakomodir menjadi calon peserta.
Sumber : rakyatku.com
Demikian sekilas info terkait guru yang membayar 15 juta kalau mau sertifikasi. Semoga informasinya bermanfaat.
LIKE & SHARE
loading...
0 Response to "KALAU MAU SERTIFIKASI GURU HARUS BAYAR 15 JUTA"
Posting Komentar