Assalamu'alaikum rekan-rekan guru yang berbahagia........... Kali ini informasi menarik seputar tunjangan yang akan diberikan 18 kali lipat. seperti apakah informasinya, langsung aja yuk kita ke TKP....................
Kabar gembira untuk ratusan guru di Kota
Bengkulu. Dinas pendidikan setempat menyampaikan, sebanyak 381 guru
non-sertifikasi dipastikan akan menerima tunjangan hingga 18 kali lipat.
Besarnya tunjangan yang diberikan itu
merupakan rapel atas macetnya pembayaran tunjangan sejak Juli 2014 lalu
hingga tahun ini. Jika dibayarkan 18 kali lipat, dengan hitungan
tunjangan sebulan Rp 300 ribu, maka yang diperoleh saat pencairan
nantinya mencapai Rp 5,4 juta.
“Itu adalah tunjangan enam bulan dari
Juli-Deember 2014 dan 12 bulan dari Januari hingga Desember,” kata
pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud),
Rosmayetti dilansir Rakyat Bengkulu (Grup JPNN.com), Sabtu (9/5).
Tunjangan beserta rapelnya itu
dijanjikan cair lima bulan lagi, tepatnya Oktober mendatang. Pasalnya
meski sudah ada persetujuan melalui Surat Keputusan Peraturan Menteri
Keuangan (SK-PMK), namun pencairan anggaran senilai Rp 3,8 miliar tetap
harus menunggu Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan
disahkan.
“Saat ini sudah ada PMK. Namun belum
bisa cair dikarenakan dalam APBD kita belum mengalokasikan anggaran
tersebut. Dengan adanya PMK maka kita bisa mengusulkannya pada APBD
Perubahan. Datanya sudah diserahkan kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dan sedang dilakukan penyusunan agar
bisa diusulkan anggarannya,” jelas Rosmayetti.
Terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG)
untuk guru non PNS di sekolah negeri, Rosmayetti mengatakan tidak
berpengaruh terhadap tunjangan non sertifikasi yang didapatkan guru non
PNS. Namun dengan syarat mereka telah mengabdi minimal lima tahun di
sekolah negeri.
“TPG tidak ada hubungannya dengan
tunjangan non sertifikasi. Kalau TPG tidak berlaku untuk guru non PNS di
sekolah negeri. Untuk tunjangan non sertifikasi masih bisa diberlakukan
sesuai aturannya apabila masa pengabdiannya minimal sudah 5 tahun,”
paparnya.
Diketahui sebelumnya pemerintah telah
menghapus TPG untuk guru non PNS di sekolah negeri, namun untuk guru non
PNS di sekolah swasta atau yayasan masih tetap diberlakukan sesuai
dengan aturan yang lama.
“Karena sekolah swasta kan berdasarkan
SK (Surat Keputusan) dari kepala sekolah, kita harus ikuti regulasinya.
Untuk besaran jumlah tunjangan non PNS adalah sebesar satu kali gaji per
bulan PNS awal yakni Rp 1,5 juta dan akan diterima setiap tiga bulan
sekali,” tandas Rosmayetti.(sly/jpnn)
Sekian informasi buat rekan-rekan guru, semoga bermanfaat dan jangan lupa baca artikel terkait untuk mengetahui informasi lainnya. Terima kasih atas kunjungan rekan-rekan semua. Wassalam...............
Sumber: http://www.jpnn.com
LIKE & SHARE
loading...
0 Response to "Wow! Ratusan Guru akan Terima Rapelan Tunjangan 18 Kali Lipat"
Posting Komentar