Selamat siang! Berikut kami sajikan informasi terbaru untuk anda mengenai guru yang digaji 250 ribu, langsung saja informsinya buat anda..............
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru
Republik Indonesia (PB PGRI), Sulistyo menyatakan Pemerintah dan
pemerintah daerah gagal melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 14
Tahun2015 tentang Guru dan Dosen (UUGD).
Menurut Sulistyo, banyak pasal yang
sangat penting tidak dapat dilaksanakan dengan baik, terutama dalam
mewujudkan guru yang profesional, sejahtera, dan terlindungi.
"Dalam rangka mewujudkan guru
profesional, seharusnya paling lambat sepuluh tahun sejak UUGD tersebut
disahkan (tahun 2015) guru sudah harus berkualifikasi pendidikan S1 atau
D 4 dan telah bersertifikat pendidik (Pasal 82 ayat (2)," katanya
kepada JPNN.com di Jakarta, Jumat (19/6).
Namun faktanya, sampai sekarang masih
ada sekitar 40 persen guru kualifikasi pendidikannya belum S1 atau D4
dan masih sekitar 45 persen guru belum bersertifikat pendidik. Sehingga
peserta didik berpotensi mendapat layanan yang tidak adil dari kondisi
guru yang sangat heterogen.
Selain itu, Guru juga merasa
diperlakukan diskriminatif. Karena kualifikasi pendidikan maupun
sertifikasi (yang harus dibiayai pemerintah dan atau pemerintah daerah)
berimplikasi juga pada diterimanya tunjangan profesi. Pendidikan dan
pelatihan guru pun tidak jelas dan tidak merata.
Tahun 2013 lalu, katanya, ada pelatihan
guru massal yang dilaksanakan dalam kaitan pelaksanaan kurikulum 2013,
bukan didesain untuk peningkatan kompetensi guru. Masih banyak guru yang
belum pernah memperoleh pendidikn dan pelatihan.
"Sekarang malah kebijakan Kemdikbud
semakin tidak jelas. Tidak ada tanda-tanda amanat itu diselesaikan,
rencananya saja tidak jelas, apa lagi pelaksanaannya," ungkap Senator
asal Jawa Tengah ini.
Selain persoalan tersebut, tambahnya,
kesejahteraan guru juga belum terpenuhi sebagaimana amanat UUGD bahwa
Guru seharusnya memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimal
dan memperoleh jaminan kesejahteraan sosial.
Nyatanya masih banyak guru yang bekerja
penuh waktu dengan prestasi dan dedikasi yang tinggi tapi berpenghasilan
sekitar Rp 250 ribu per bulan.
"Sungguh tidak manusiawi, bahkan dholim.
Guru-guru itu mestinya berhak memperoleh penghasilan sesuai peraturan
perundang-undangan tetapi nyatanya aturanya saja tidak dibuat. Bagimana
mutu pendidikan bisa beranjak naik. Mendikbud pernah mengatakan guru
(honorer) akan memperoleh penghasilan minimal. Tetapi itu juga baru
omong doang," tandasnya.(fat/jpnn)
Semoga informasi guru yang kami sajikan bisa bermanfaat buat anda semua. Wassalam.........
Source: http://www.jpnn.com
LIKE & SHARE
loading...
0 Response to "Ternyata Masih Ada Guru Digaji Rp 250 Ribu, Pemerintah Gagal"
Posting Komentar