Selamat siang rekan-rekan ! Kali ini ijinkan kami berbagi info-info terkini seputar dunia PNS yang tepat pada hari ini seragam PNS berubah wajah baru dan berlaku mulai hari ini.
Para pegawai negeri sipil (PNS) akan mengenakan seragam baru ketika bertugas sesuai yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam negeri (Kemendagri).
seragam baru PNS |
Belum lama ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Peraturan Mendagri (Permendagri) nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kemendagri dan Pemerintah daerah.
Maka seusia dengan peraturan yang telah diterbitkan tersebut, para PNS diwajibkan mengenakan seragam baru atau jika melanggar akan dikenakan sanksi.
Adapun jadwal penggunaan seragam barunya ialah seragam dinas PNS Kemendagri dan Pemda pada Senin – Selasa pakaian dinas krem, Rabu kemeja putih, dan Kamis – Jumat menggunakan batik.
Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, untuk para PNS yang tidak mematuhi peraturan yang telah ditetapkan tersebut, maka akan dikenai sanksi mulai dari teguran hingga disekolahkan kembali.
“Jadi Permendagri nomor 6 tahun 2016 tentang peraturan seragam itu akan berlaku mulai hari senin depan,” kata Widodo.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan sanksi untuk menyekolahkan para PNS atau kepala daerah yang tidak nurut, Mendagri mengacu pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara untuk menindaknya.
Widodo menambahkan bahwa sebenarnya sebenarnya Permendagri ini sudah berlaku sejak Senin (1/2) kemarin, namun karena belum ada nomor oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akhirnya baru diterapkan senin ini.
“Untuk nomor Permendagrinya baru di kasih kemarin Senin. Jadi hari Senin depan Permendagri seragam sudah diterapkan,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Depok Siti Nurjanah menanggapai adanyaperubahan seragam untuk para PNS ini dengan santai.
Siti hanya mengharapkan agar etos kerja dan juga kesopanan tetap dijaga sebagai PNS, ia tak mempermasalahkan jika seragam diubah. Ia menilai jika seragam hanya merupakan pakaian yang melekat dan pelengkap kebutuhan kerja sesua dengan SOP serta peraturan yang berlaku.
”Sah-sah saja, ada juga perusahan yang mempersilahkan karyawannya menggunakan baju bebas, yang penting sopan,” kata Siti.
Namun, lanjut Siti, bukan persoalan seragam baru atau berganti-ganti, tapi bagaimana dari kinerja para PNS itu sendiri, seperti meningkatkan etos kerja demi layanan prima untuk masyarakat. ”Bagaimana memberikan layanan yang baik untuk masyarakat, cepat, mempermudah dan tingkat kehadiran yang utama juga,” pungkasnya.
Maka seusia dengan peraturan yang telah diterbitkan tersebut, para PNS diwajibkan mengenakan seragam baru atau jika melanggar akan dikenakan sanksi.
Adapun jadwal penggunaan seragam barunya ialah seragam dinas PNS Kemendagri dan Pemda pada Senin – Selasa pakaian dinas krem, Rabu kemeja putih, dan Kamis – Jumat menggunakan batik.
Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, untuk para PNS yang tidak mematuhi peraturan yang telah ditetapkan tersebut, maka akan dikenai sanksi mulai dari teguran hingga disekolahkan kembali.
“Jadi Permendagri nomor 6 tahun 2016 tentang peraturan seragam itu akan berlaku mulai hari senin depan,” kata Widodo.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan sanksi untuk menyekolahkan para PNS atau kepala daerah yang tidak nurut, Mendagri mengacu pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara untuk menindaknya.
Widodo menambahkan bahwa sebenarnya sebenarnya Permendagri ini sudah berlaku sejak Senin (1/2) kemarin, namun karena belum ada nomor oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akhirnya baru diterapkan senin ini.
“Untuk nomor Permendagrinya baru di kasih kemarin Senin. Jadi hari Senin depan Permendagri seragam sudah diterapkan,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Depok Siti Nurjanah menanggapai adanyaperubahan seragam untuk para PNS ini dengan santai.
Siti hanya mengharapkan agar etos kerja dan juga kesopanan tetap dijaga sebagai PNS, ia tak mempermasalahkan jika seragam diubah. Ia menilai jika seragam hanya merupakan pakaian yang melekat dan pelengkap kebutuhan kerja sesua dengan SOP serta peraturan yang berlaku.
”Sah-sah saja, ada juga perusahan yang mempersilahkan karyawannya menggunakan baju bebas, yang penting sopan,” kata Siti.
Namun, lanjut Siti, bukan persoalan seragam baru atau berganti-ganti, tapi bagaimana dari kinerja para PNS itu sendiri, seperti meningkatkan etos kerja demi layanan prima untuk masyarakat. ”Bagaimana memberikan layanan yang baik untuk masyarakat, cepat, mempermudah dan tingkat kehadiran yang utama juga,” pungkasnya.
Sumber : smeaker.com
Demikian sekilas info hari ini. Semoga apa yang kami sampaikan dapat bermanfaat.
LIKE & SHARE
loading...
0 Response to "BERITA HARI INI...!!! MULAI HARI INI SERAGAM PNS BERUBAH WAJAH BARU DAN RESMI DIBERLAKUKAN"
Posting Komentar