Assalamu'alalikum wr.wb. Selamat malam rekan-rekan. Salam sejahtera dan sukses selalu untuk kita semua. Kabar gembira buat rekan-rekan guru yang akan segera menerima insentif dan untuk mengetahui syarat-syaratnya silahkan Anda ikut ulasan berikut ini.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kembali akan memberikan insentif bagi guru honorer, baik yang mengajar di sekolah negeri atau swasta.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kembali akan memberikan insentif bagi guru honorer, baik yang mengajar di sekolah negeri atau swasta.
Menurut Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Ditjen GTK Kemdikbud, Tagor Alamsyah Harahap, salah satu syarat utama pemberian insentif ini adalah beban mengajar minimal 24 jam.
“Pemberian didasarkan beban mengajar dan kelebihannya sehingga setiap orang bisa terima berbeda jumlahnya,” ucap Tagor Alamsyah Harahap melalui laman Facebooknya.
Untuk itu, lanjut Tagor, para guru tersebut untuk tidak memberikan jam mengajarnya ke guru lain. “Akan diberlakukan batas minimal jam yg harus dimiliki minimal 24 jam perminggu,” tegasnya.
Ia pun meminta kepada para guru yang mengajar 24 jam perminggu itu dibuktikan oleh yayasan atau pemda.
Diberitakan, Kemendikbud menambah jumlah guru non PNS itu sebagai daftar penerima insentif pada tahun ini.
“Insentif yang bukan PNS, yang dialokasikan anggarannya tahun lalu 43 ribu guru, tahun ini menjadi 108 ribu guru. Anggarannya dari Rp155 miliar di 2015, sekarang menjadi Rp389 miliar. Peningkatannya lebih dari 100 persen,” kata Mendikbud Anies Baswedan.
Kemendikbud juga melakukan peningkatan kapasitas guru honorer dengan pendidikan dan pelatihan bagi guru swasta, dengan program Guru Pembelajar.
”Untuk Guru Pembelajar tahun ini menjangkau 451 ribu guru dengan anggaran Rp865 milyar, ditingkatkan dari tahun 2015, yang anggarannya Rp262 milyar untuk 131.000 guru. Upaya inilah yang menjadi wilayah tugas dan kewenangan Kemendikbud,” kata Anies Baswedan.
Sumber : rakyatku.com
Semoga bermanfaat !
“Pemberian didasarkan beban mengajar dan kelebihannya sehingga setiap orang bisa terima berbeda jumlahnya,” ucap Tagor Alamsyah Harahap melalui laman Facebooknya.
Untuk itu, lanjut Tagor, para guru tersebut untuk tidak memberikan jam mengajarnya ke guru lain. “Akan diberlakukan batas minimal jam yg harus dimiliki minimal 24 jam perminggu,” tegasnya.
Ia pun meminta kepada para guru yang mengajar 24 jam perminggu itu dibuktikan oleh yayasan atau pemda.
Diberitakan, Kemendikbud menambah jumlah guru non PNS itu sebagai daftar penerima insentif pada tahun ini.
“Insentif yang bukan PNS, yang dialokasikan anggarannya tahun lalu 43 ribu guru, tahun ini menjadi 108 ribu guru. Anggarannya dari Rp155 miliar di 2015, sekarang menjadi Rp389 miliar. Peningkatannya lebih dari 100 persen,” kata Mendikbud Anies Baswedan.
Kemendikbud juga melakukan peningkatan kapasitas guru honorer dengan pendidikan dan pelatihan bagi guru swasta, dengan program Guru Pembelajar.
”Untuk Guru Pembelajar tahun ini menjangkau 451 ribu guru dengan anggaran Rp865 milyar, ditingkatkan dari tahun 2015, yang anggarannya Rp262 milyar untuk 131.000 guru. Upaya inilah yang menjadi wilayah tugas dan kewenangan Kemendikbud,” kata Anies Baswedan.
Sumber : rakyatku.com
Semoga bermanfaat !
LIKE & SHARE
loading...
0 Response to "INFO TERKINI : INI DIA SYARAT GURU HONORER BISA TERIMA INSENTIF KEMDIKBUD"
Posting Komentar