INFO TERBARU...!!! ATURAN MENGENAKAN SERAGAM BARU PNS, BERLAKU SENIN DEPAN

Assalamu'alaikum rekan-rekan ! Informasi terbaru hari ini yang akan kami bagikan untuk Anda terkait masalah aturan baru seragam PNS yang akan mulai diberlakukan senin depan. Berikut ulasannya untuk Anda.

Terhitung 8 Februari, perubahan seragam PNS resmi berlaku. Hal itu tertuang dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kemendagri dan Pemerintah daerah. 

seragam baru PNS


Dengan adanya peraturan baru itu, maka penggunaan seragam dinas pada Senin – Selasa pakaian dinas krem. Pada hari Rabu kemeja putih. Dan Hari Kamis – Jumat menggunakan batik.

 Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak mematuhi aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dari mulai teguran hingga disekolahkan kembali.

 “Jadi Permendagri nomor 6 tahun 2016 tentang peraturan seragam itu akan berlaku mulai hari senin depan,” kata Widodo, Kamis (4/2) dikutip dari situs Kemendagri. 

Widodo menerangkan, kebijakan sanksi untuk menyekolahkan para PNS atau kepala daerah yang tidak nurut, Mendagri mengacu pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara untuk menindaknya. 

Diungkapkannya, sebenarnya Permendagri ini sudah berlaku sejak Senin (1/2) kemarin, tapi karena belum diberikan nomor oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akhirnya baru diterapkan senin depan. 

“Untuk nomor Permendagrinya baru di kasih kemarin Senin. Jadi hari Senin depan Permendagri seragam sudah diterapkan,” ujar dia.

Sumber : rakyatku.com

Sekian informasi yang dapat kami sampaikan terkait seragam baru PNS yang akan diterapkan mulai senin depan. Terima kasih atas kunjungan Anda, semoga informasinya bermanfaat.
LIKE & SHARE
loading...

0 Response to "INFO TERBARU...!!! ATURAN MENGENAKAN SERAGAM BARU PNS, BERLAKU SENIN DEPAN"

Posting Komentar