Assalamu'alaikum rekan-rekan ! Kabar gembira buat rekan-rekan guru honorer terkait guru honorer yang mendapatkan insentif yaitu guru honorer mulai dari TK hingga SMA
Sebanyak 108.384 guru honorer di Tanah Air akan mendapatkan insentif dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai April mendatang. Mereka akan mendapatkan insentif sebesar 200.000 hingga 400.000 rupiah per bulan.
“Untuk itu, pemerintah menganggarkan dana 396 miliar rupiah,” kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/3).
Pembayaran insentif tersebut dilakukan setiap triwulan. Guru honorer yang berhak mendapatkan insentif yakni guru honorer yang belum menerima tunjangan profesi, kemudian lamanya mengajar (senioritas), kualifikasi, dan jumlah jam yang diajar.
“Jadi nanti insentif untuk setiap guru berbeda-beda insentif yang didapatnya. Tidak seperti upah minimum regional, yang disamaratakan, tapi ada kriterianya,” kata Sumarna. Selain itu, lanjutnya, juga dihitung tingkat kemahalan di daerah tersebut. Insentif yang diterima guru honorer di tiap daerah nantinya akan berbeda.
Dia menambahkan guru yang mendapatkan insentif tersebut merupakan guru honorer dari TK hingga SMA.
Disinggung, apakah nanti pemberian insentif itu meningkatkan jumlah guru honorer, Pranata mengatakan bahwa kepala sekolah tidak diperbolehkan lagi mengangkat guru honorer. Pihaknya juga akan melakukan validasi terhadap guru honorer.
Pranata mengakui bahwa saat ini memang terjadi kelebihan dan kekurangan guru, akibat distribusi yang tidak merata. Penyebab utama dari tidak meratanya guru itu adalah keengganan guru untuk tidak dipindahkan karena sudah nyaman dengan kondisi yang sudah ada.
Kasus yang terjadi pada Guru Honorer SDN Oefafi, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Adi Meliyati Tamone, juga dikarenakan tidak meratanya distribusi guru.
“Guru di sekolah itu ada delapan. Sementara jumlah ruang belajar hanya enam. Dengan demikian ada kelebihan guru, ketika diminta pindah Ibu Adi tidak mau,” kata Pranata.
Sebelumnya, Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Ditjen GTK Kemdikbud, Tagor Alamsyah Harahap mengatakan, pemberian insentif kepada guru honorer didasarkan beban mengajar dan kelebihannya sehingga setiap orang bisa terima berbeda jumlahnya. Batas minimal jam yangg harus dimiliki minimal 24 jam per minggu.
Ia menjelaskan, insentif guru non PNS yang akan diberikan ini merupakan penganti Subsidi Tunjangan Fungsional. Sesuai PP nomor 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional sudah berakhir 10 tahun sejak diundangkan. Prioritas penerima insentif adalah guru yang telah mengisi dan mengirimkan datanya melalui aplikasi Data Pokok Pendidik (Dapodik) serta dinyatakan valid sesuai dengan kriteria.
Tagor mengingatkan, Dinas Pendidikan kabupaten/kota sesuai surat Dirjen GTK agar menyiapkan daftar calon penerima insentif guru honorer tahun 2016. “Dinas Pendidikan diberikan kewenangan untuk menentukan calon penerima insentif guru honorer tahun 2016 melalui sitem aplikasi SIM Tunjangan sesuai jadwal dalam surat edaran,” katanya.
Cabut Laporan
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Yuddy Chrisnandi menyatakan telah mencabut laporan ke polisi terkait kasus guru honorer yang mengirimkan pesan singkat yang isinya mengancam dirinya. “Sudah selesai, tidak diproses lagi, anaknya masih kecil tiga tahun, istrinya tidak bekerja, gajinya gak nyampai 500.000 rupiah, ya tentunya kita iba,” katanya.
Yuddy memaklumi, mungkin ada rasa kesal di guru honorer itu sehingga manusiawi jika dia menyampaikan kekesalannya itu. “Secara manusiawi ya kita memaklumi, ya dicabut saja kasusnya kan gampang,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah dirinya ketemu dengan guru honorer asal Brebes, Jateng itu, Yuddy mengatakan tidak perlu ketemu langsung. “Begitu tahu identitasnya kita cabut laporannya. Gak ada masalah, dia cuma ‘nginep’ semalam saja,” tuturnya. Saya dapat memaklumi adanya kekecewaan dari guru honorer itu,” pungkasnya.
Pembayaran insentif tersebut dilakukan setiap triwulan. Guru honorer yang berhak mendapatkan insentif yakni guru honorer yang belum menerima tunjangan profesi, kemudian lamanya mengajar (senioritas), kualifikasi, dan jumlah jam yang diajar.
“Jadi nanti insentif untuk setiap guru berbeda-beda insentif yang didapatnya. Tidak seperti upah minimum regional, yang disamaratakan, tapi ada kriterianya,” kata Sumarna. Selain itu, lanjutnya, juga dihitung tingkat kemahalan di daerah tersebut. Insentif yang diterima guru honorer di tiap daerah nantinya akan berbeda.
Dia menambahkan guru yang mendapatkan insentif tersebut merupakan guru honorer dari TK hingga SMA.
Disinggung, apakah nanti pemberian insentif itu meningkatkan jumlah guru honorer, Pranata mengatakan bahwa kepala sekolah tidak diperbolehkan lagi mengangkat guru honorer. Pihaknya juga akan melakukan validasi terhadap guru honorer.
Pranata mengakui bahwa saat ini memang terjadi kelebihan dan kekurangan guru, akibat distribusi yang tidak merata. Penyebab utama dari tidak meratanya guru itu adalah keengganan guru untuk tidak dipindahkan karena sudah nyaman dengan kondisi yang sudah ada.
Kasus yang terjadi pada Guru Honorer SDN Oefafi, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Adi Meliyati Tamone, juga dikarenakan tidak meratanya distribusi guru.
“Guru di sekolah itu ada delapan. Sementara jumlah ruang belajar hanya enam. Dengan demikian ada kelebihan guru, ketika diminta pindah Ibu Adi tidak mau,” kata Pranata.
Sebelumnya, Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Ditjen GTK Kemdikbud, Tagor Alamsyah Harahap mengatakan, pemberian insentif kepada guru honorer didasarkan beban mengajar dan kelebihannya sehingga setiap orang bisa terima berbeda jumlahnya. Batas minimal jam yangg harus dimiliki minimal 24 jam per minggu.
Ia menjelaskan, insentif guru non PNS yang akan diberikan ini merupakan penganti Subsidi Tunjangan Fungsional. Sesuai PP nomor 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional sudah berakhir 10 tahun sejak diundangkan. Prioritas penerima insentif adalah guru yang telah mengisi dan mengirimkan datanya melalui aplikasi Data Pokok Pendidik (Dapodik) serta dinyatakan valid sesuai dengan kriteria.
Tagor mengingatkan, Dinas Pendidikan kabupaten/kota sesuai surat Dirjen GTK agar menyiapkan daftar calon penerima insentif guru honorer tahun 2016. “Dinas Pendidikan diberikan kewenangan untuk menentukan calon penerima insentif guru honorer tahun 2016 melalui sitem aplikasi SIM Tunjangan sesuai jadwal dalam surat edaran,” katanya.
Cabut Laporan
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Yuddy Chrisnandi menyatakan telah mencabut laporan ke polisi terkait kasus guru honorer yang mengirimkan pesan singkat yang isinya mengancam dirinya. “Sudah selesai, tidak diproses lagi, anaknya masih kecil tiga tahun, istrinya tidak bekerja, gajinya gak nyampai 500.000 rupiah, ya tentunya kita iba,” katanya.
Yuddy memaklumi, mungkin ada rasa kesal di guru honorer itu sehingga manusiawi jika dia menyampaikan kekesalannya itu. “Secara manusiawi ya kita memaklumi, ya dicabut saja kasusnya kan gampang,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah dirinya ketemu dengan guru honorer asal Brebes, Jateng itu, Yuddy mengatakan tidak perlu ketemu langsung. “Begitu tahu identitasnya kita cabut laporannya. Gak ada masalah, dia cuma ‘nginep’ semalam saja,” tuturnya. Saya dapat memaklumi adanya kekecewaan dari guru honorer itu,” pungkasnya.
Sumber : koran-jakarta.com
Demikian sekilas info memberitakan. Terima kasih telah berkunjung.
LIKE & SHARE
loading...
0 Response to "GURU HONORER DARI TK HINGGA SMA DAPAT INSENTIF"
Posting Komentar