Honorer K2 diminta untuk bersabar dan mau mengikuti seleksi CPNS sesuai dengna undang-undang yang telah ditentukan. Silahkan rekan-rekan simak selengkapnya dibawah ini.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi kembali membuat statemen baru terkait nasib tenaga honorer kategori dua (K2).
Kali ini menteri yang merupakan kader Partai Hanura itu melemparkan tanggungjawab penganggakatan tenaga honorer K2 dengan melibatkan lintas instansi. Bukan lagi tanggujawab KemenPAN RB semata.
"Jangan menimpakan semua kesalahan di KemenPAN-RB. Keputusan mengangkat honorer K2 menjadi PNS bukan keputusan MenPAN-RB doang, tapi lintas kementerian/lembaga," tegas MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi di Jakarta dilansir JPNN (Jawa Pos Group), Senin (14/3).
Dia menyebutkan, alasan belum bisa diangkatnya tenaga honorer itu karena belum ditemukannya payung hukum yang memadai. Selain itu, kondisi keuangan negara saat ini belum memungkinkan untuk membiayai pengangkatan tenaga honorer.
"Jangan menimpakan semua kesalahan di KemenPAN-RB. Keputusan mengangkat honorer K2 menjadi PNS bukan keputusan MenPAN-RB doang, tapi lintas kementerian/lembaga," tegas MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi di Jakarta dilansir JPNN (Jawa Pos Group), Senin (14/3).
Dia menyebutkan, alasan belum bisa diangkatnya tenaga honorer itu karena belum ditemukannya payung hukum yang memadai. Selain itu, kondisi keuangan negara saat ini belum memungkinkan untuk membiayai pengangkatan tenaga honorer.
BACA JUGA : HONORER K2 LEBIH MUMPUNI DARIPADA PNS, SETUJU?
"Apalagi desakan pengangkatan tenaga honorer eks K2 harus dilakukan secara otomatis tanpa seleksi, jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Yuddy.
Dia meminta kepada seluruh honorer eks K2 untuk bersabar dan mengikuti mekanisme seleksi CPNS sesuai UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dia meminta kepada seluruh honorer eks K2 untuk bersabar dan mengikuti mekanisme seleksi CPNS sesuai UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Bagi honorer yang berusia di bawah 35 tahun dipersilakan mengikuti ujian seleksi CPNS. Sedangkan usia di atas 35 tahun diperkenankan mengikuti ujian seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," ungkapnya.
Lebih jauh politisi Partai Hanura itu mengungkapkan, bila honorer eks K2 bersedia menerima alternatif solusi tersebut, secara administratif dimungkinkan dibantu oleh upaya afirmasi dalam koridor yuridis formal.
"Kami akan memberikan afirmasi bila solusi yang kami tawarkan mau diterima honorer K2. Keputusan ada di tangan teman-teman honorer," tandasnya.
Lebih jauh politisi Partai Hanura itu mengungkapkan, bila honorer eks K2 bersedia menerima alternatif solusi tersebut, secara administratif dimungkinkan dibantu oleh upaya afirmasi dalam koridor yuridis formal.
"Kami akan memberikan afirmasi bila solusi yang kami tawarkan mau diterima honorer K2. Keputusan ada di tangan teman-teman honorer," tandasnya.
Sumber : jawapos.com
Sekian informasi hari ini. Salam sukses !
LIKE & SHARE
loading...
0 Response to "MENPAN RB : BERSABARLAH HONORER K2 DAN IKUTI MEKANISME SELEKSI CPNS SESUAI UU NOMOR 5/2014"
Posting Komentar