Assalamu'alaikum rekan-rekan ! Kabar terbaru akan kami share untuk Anda rekan-rekan sekalian. Tiap jumat PNS diwajibkan pakai seragam batik.
PNS di lingkungan Kodam II/Sriwijaya mulai kini setiap hari Jumat wajib mengenakan seragam pakaian batik.
Seragam batik ini dilakukan sesuai perintah Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Purwadi Mukson SIP tentang penggunaan pakaian batik bagi PNS TNI AD di lingkungan Kodam II/Swj. Terhitung mulai tanggal 11 Maret 2016, pada hari Jumat seluruh PNS TNI AD dilingkungan Kodam II/Swj wajib
menggunakan Pakaian Batik.
Peraturan tentang penggunaan Pakaian Batik bagi PNS TNI AD di lingkungan Kodam II/Swj ini tertuang dalam Surat Telegram Pangdam II/Swj Nomor : ST / 350 / 2016 tanggal 4 Maret 2016 tentang ketentuan penggunaan pakaian Batik PNS dilingkungan Kodam II/Swj.
Adapun ketentuan pemakaian Pakaian Batik bagi PNS di lingkungan Kodam II/Swj yaitu Baju Batik lengan pendek bagi PNS golongan I dan II, Baju Batik lengan Panjang bagi PNS golongan III dan IV. Khusus bagi PNS wanita yang menggunakan jilbab atau kerudung menggunakan batik lengan panjang.
Sedangkan untuk kelengkapan pemakaian pakaian batik, yaitu Sepatu PDH warna hitam, Kaos kaki warna hitam, celana panjang bahan warna hitam polos untuk pria, Rok bahan warna hitam polos untuk wanita, Papan Nama, kerudung warna hitam polos tidak bermotif dan dimasukkan ke dalam kerah baju, Lencana Korpri dan Label Security (Bagi satuan yang menggunakan).
Untuk motif pakaian batik sesuai dengan ciri khas masing-masing daerah, untuk mengangkat budaya / kearifan local. Pakaian batik tidak digunakan apabila PNS tersebut melaksanakan Dinas Dalam (DD).
“Pemberlakuan penggunaan pakaian batik bagi PNS Kodam II/Swj terhitung mulai tanggal 11 Maret 2016, untuk sementara pemakaiannya ditentukan hanya pada hari Jumat,” ungkap Kapendam II/Swj Kolonel Arh Syaepul Mukti Ginanjar SIP, Jumat (11/3/2016).
Menurutnya, berdasarkan ketentuan baru tersebut, diharapkan seluruh personel PNS Kodam II/Swj dapat segera menyesuaikan diri, sehingga dapat meningkatkan etos kerja.
Salah seorang anggota PNS Pendam II/Swj ketika ditanya kesannya menggunakan seragam baru Batik mengatakan bahwa awalnya terlihat masih terasa kaku.
“Mungkin karena masih baru, untuk selanjutnya lama kelamaan akan terbiasa memakai batik,” ujarnya.
menggunakan Pakaian Batik.
Peraturan tentang penggunaan Pakaian Batik bagi PNS TNI AD di lingkungan Kodam II/Swj ini tertuang dalam Surat Telegram Pangdam II/Swj Nomor : ST / 350 / 2016 tanggal 4 Maret 2016 tentang ketentuan penggunaan pakaian Batik PNS dilingkungan Kodam II/Swj.
Adapun ketentuan pemakaian Pakaian Batik bagi PNS di lingkungan Kodam II/Swj yaitu Baju Batik lengan pendek bagi PNS golongan I dan II, Baju Batik lengan Panjang bagi PNS golongan III dan IV. Khusus bagi PNS wanita yang menggunakan jilbab atau kerudung menggunakan batik lengan panjang.
Sedangkan untuk kelengkapan pemakaian pakaian batik, yaitu Sepatu PDH warna hitam, Kaos kaki warna hitam, celana panjang bahan warna hitam polos untuk pria, Rok bahan warna hitam polos untuk wanita, Papan Nama, kerudung warna hitam polos tidak bermotif dan dimasukkan ke dalam kerah baju, Lencana Korpri dan Label Security (Bagi satuan yang menggunakan).
Untuk motif pakaian batik sesuai dengan ciri khas masing-masing daerah, untuk mengangkat budaya / kearifan local. Pakaian batik tidak digunakan apabila PNS tersebut melaksanakan Dinas Dalam (DD).
“Pemberlakuan penggunaan pakaian batik bagi PNS Kodam II/Swj terhitung mulai tanggal 11 Maret 2016, untuk sementara pemakaiannya ditentukan hanya pada hari Jumat,” ungkap Kapendam II/Swj Kolonel Arh Syaepul Mukti Ginanjar SIP, Jumat (11/3/2016).
Menurutnya, berdasarkan ketentuan baru tersebut, diharapkan seluruh personel PNS Kodam II/Swj dapat segera menyesuaikan diri, sehingga dapat meningkatkan etos kerja.
Salah seorang anggota PNS Pendam II/Swj ketika ditanya kesannya menggunakan seragam baru Batik mengatakan bahwa awalnya terlihat masih terasa kaku.
“Mungkin karena masih baru, untuk selanjutnya lama kelamaan akan terbiasa memakai batik,” ujarnya.
Sumber : tribunnews.com
Semoga bermanfaat.
LIKE & SHARE
loading...
0 Response to "TIAP JUMAT PNS WAJIB PAKAI SERAGAM BATIK"
Posting Komentar