Seorang Guru Hukum Siswa dengan Tujuan Mendidik, Orang Tua Murid Lapor Polisi, Tak Disangka Keduanya Tega Melakukan ini...

SEKILAS INFO - Kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa dan guru di SMA YP Dipenogoro Kisaran berlarut-larut.

Sudah setahun bergulir, kasus yang turut melibatkan orangtua siswa ini tak kunjung selesai.

Karena tidak menemukan titik terang, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) turun tangan.

 

"Kami ingin memediasi kasus ini. Agar kedua belah pihak yang bertikai bisa berdamai," kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Kadarisman saat menyambangi kantor Dinas Pendidikan Sumut di Jalan RA Kartini Medan, Jumat (27/7).

Kadarisman menceritakan, dugaan penganiayaan di Sekolah YP Diponegoro ini berawal saat oknum guru agama bernama Ahmad Zailani menegur siswanya berinisial TS karena tidak mengikuti kegiatan ekstrakurikuler.

Pada September 2017 itu, Zailani menghukum TS dengan berdiri hingga berjam-jam.

Merasa anaknya didiskriminasi, orangtua TS yang merupakan oknum polisi AKP EP kemudian mendatangi sekolah.

EP yang dikabarkan pernah menjabat sebagai Kasatpol Air Polres Sergai itu marah dan mencekik serta menyeret Ahmad Zailani hingga ke ruang Bidang Kesiswaan.

Akibat peristiwa ini, kedua belah pihak saling lapor ke Polres Asahan. Namun, kasusnya berlarut-larut hingga saat ini.

Kedua belah pihak masih kukuh dengan pendiriannya masing-masing. Berangkat dari keprihatinan itu, Kadarisman pun tergerak untuk menyelesaikan perkara ini bersama Dinas Pendidikan dan Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

"Dengan peristiwa ini, kami dari Kemendikbud berharap tidak terjadi lagi aksi serupa.

Untuk menghindari hal-hal berbau kekerasan di sekolah, kami sebelumnya telah menerbitkan Permendikbud No 82 tahun 2015 tentang pencegahan tindak kekerasan oleh tenaga pendidik," kata Kadarisman.

Ia mengatakan, peraturan ini sebenarnya sudah disosialisasikan ke semua sekolah di Indonesia.

Namun, beberapa sekolah sepertinya belum menjalankan aturan ini.

"Akan dibentuk juga tim (pengawas) tindak kekerasan yang melibatkan tenaga pendidik (guru). Semua otoritas sekolah harus terlibat," katanya.

Dalam kesempatan ini, kedua belah pihak yang bertikai hadir di kantor Disdik Sumut. Selanjutnya, pertemuan ini akan dibahas lebih lanjut untuk langkah perdamaian.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar yang hadir dalam pertemuan itu mengatakan tindakan Ahmad Zailani terhadap siswa berinisial TS masih dianggap wajar.

Sebab, tindakan yang dilakukan Zailani berupa teguran. Abyadi berpendapat, sebenarnya teguran yang dilakuklan Zailani untuk mendidik siswanya.

"Semua murid pasti pernah menerima teguran. Saya rasa masih wajar," kata Abyadi.

Justri, Abyadi menyayangkan tindak kekerasan yang dilakukan oknum orangtua siswa berinisial EP. Apalagi, EP memiliki latar belakang seorang polisi, abdi negara.

"Orang tua murid yang merupakan petugas kepolisian itu harusnya paham. Tindakan yang dilakukan guru ini sebatas untuk menegur dan mendidik saja.

Justru yang menjadi pertanyaan, kenapa bisa berujung ke tindak kekerasan," kata Abyadi.
Baca juga ; Sang mempelai wanita disiram air keras oleh mantan pacar sang lelaki, Namun alangkah mengejutkan, sang lelaki tetap menikahi sang wanita, walaupun wajah dan tubuhnya sudah tidak berbentuk.

Begitupun, ia berharap agar kasus ini tidak terulanglagi. Namun, Abyadi meminta agar orangtua siswa itu juga dihukum, karena dinilai bertindak terlalu arogan.

Sumber ; tribunnews.com

Semoga bermanfaat.
LIKE & SHARE
loading...

0 Response to "Seorang Guru Hukum Siswa dengan Tujuan Mendidik, Orang Tua Murid Lapor Polisi, Tak Disangka Keduanya Tega Melakukan ini..."

Posting Komentar