Surat Edaran Diterbitkan, Guru Dilarang Beri PR ke Siswa

SEKILAS INFO - Dinas Pendidikan Kota Blitar, Jawa Timur, melarang guru memberikan pekerjaan rumah (PR) untuk siswanya. 

Diharapkan, siswa dapat memiliki lebih banyak waktu belajar soal pendidikan karakter di lingkungan keluarga dan masyarakat. 



"Kami akan membuat surat edaran (SE) untuk sekolah-sekolah soal larangan memberi PR ke siswa. 

Pelajaran sekolah kami harap selesai di sekolah. 

Siswa biar punya waktu belajar di lingkungan keluarga dan masyarakat," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar M Sidik, Senin (16/7/2018). 

Sidik mengatakan, sebenarnya kebijakan larangan memberikan PR ke siswa sudah diterapkan sejak tahun ajaran lalu setelah Disdik mulai menerapkan lima hari sekolah untuk siswa SMP. 

Tetapi, larangan itu berupa imbauan yang disampaikan secara lisan ke masing-masing kepala sekolah. Hasil evaluasi, masih banyak guru yang memberikan PR kepada siswa. 

Untuk itu, pada tahun ajaran baru ini, Dinas akan mengeluarkan surat edaran tentang larangan memberi PR ke siswa. 

"Siswa juga butuh belajar di lingkungan keluarga dan masyarakat. Sekarang banyak siswa yang tidak bisa membedakan mana daun salam mana daun kunyit. 

Pendidikan seperti itu hanya ada di lingkungan keluarga," ujar Sidik.

Jika tidak ada PR, lanjut Sidik, para siswa memiliki waktu banyak untuk berbaur dengan keluarga dan masyarakat. 

Siswa bisa menggunakan waktunya di rumah untuk belajar memasak, bertanam, berkesenian, maupun kegiatan positif lainnya. 

Siswa, lanjut dia, juga masih terus bisa melanjutkan belajar mengaji di TPQ maupun madrasah diniyah. 

Selain itu, Sidik juga memantau pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah (PLS) untuk siswa baru pada hari pertama masuk setelah libur panjang. 

Menurut dia, pelaksanaan PLS untuk sementara berjalan lancar. Dinas menekankan ke sekolah agar tidak ada perploncoan dalam pelaksanaan PLS. 

Panitia pelaksanaan PLS juga tidak boleh melibatkan siswa. 

Semua panitia PLS diisi oleh para guru. 

"Tadi pagi saya sempat keliling ke beberapa sekolah untuk melihat pelaksanaan PLS, semua berjalan lancar. 

Pelaksanaan PLS untuk siswa SMP selama tiga hari," katanya. 

Sidik mengatakan, jumlah rombongan belajar di tiap SMP pada tahun ajaran baru ini tidak ada yang berubah. 


Di tingkat SMP, jumlahnya bervariasi, mulai 8-10 rombongan. "Jumlah maksimal pemenuhan pagu memang kurang sedikit, tapi syarat minimalnya sudah terpenuhi. 

Jumlah rombongan belajar di masing-masing sekolah juga tidak ada yang berubah," katanya.

Sumber ; https://regional.kompas.com

Semoga bermanfaat.
LIKE & SHARE
loading...

0 Response to "Surat Edaran Diterbitkan, Guru Dilarang Beri PR ke Siswa"

Posting Komentar